Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana

Motif Pembunuhan Masih Misteri

kapolri jendral listyo sigit prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, RadarSampit.com – Tragedi berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo menemui puncaknya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Tim Khusus menduga Sambo memerintahkan penembakan yang menghilangkan nyawa brigadir Yosua, sopir dari istrinya Putri Candrawathi.

Sayangnya, motif dari pembunuhan terhadap Brigadir Yosua itu masih gelap. Belum terjawab apakah motif Sambo hingga mampu dengan keji merampas nyawa dari Yosua yang menjadi anak buahnya selama bertahun-tahun. Yang bahkan, berbagai pesan dari Putri Candrawathi menunjukkan kedekatan kekeluargaannya dengan Yosua.

Selain Sambo, tiga tersangka lainnya telah disebutkan sebelumnya. Yakni, asisten rumah tangga bernama Kuat, Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR). Saat kejadian penembakan itu diketahui keempatnya berada di ruang yang sama saat Brigadir Yosua telah tergeletak di lantai.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, setelah menempuh berbagai proses secara scientific crime investigation (SCI), dengan olah tempat kejadian perkara, autopsi yang dilakukan Kedokteran Forensik, pendalaman CCTV dan handphone oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan tindakan ilmiah lainnya. “Serta memeriksa para saksi,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkab Kobar Serap Ilmu Perencanaan Pembangunan Lombok Tengah

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi Bharada E, Bripka R, KM asisten rumah tangga, AR, P dan Irjen Sambo, ditemukan kesesuaian bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir Yosua.

”Penembakan itu dilakukan Bharada E atas perintah Irjen Sambo yang menyebabkan meninggal dunia,” paparnya.

Untuk membuat kejadian seolah-olah tembak menembak, Sambo lantas mengambil senjata milik Brigadir Yosua. Oleh Sambo senjata itu ditembakkan ke arah dinding berkali-kali. “Apakah Sambo terlibat langsung dalam penembakan, masih didalami dari saksi,” terangnya.

Dengan semua itu, bila sebelumnya hanya terdapat tiga tersangka yakni, Bharada E, Bripka R, dan KM. Maka, Hari ini (9/8) setelah gelar perkara, Tim Khusus memutuskan untuk menetapkan Sambo sebagai tersangka. “Untuk pasal yang menjerat nanti akan dijelaskan Kabareskrim,” ujarnya.



Pos terkait