Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana

Motif Pembunuhan Masih Misteri

kapolri jendral listyo sigit prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Terkait motif yang memicu kejadian pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, dia mengatakan masih dilakukan pendalaman. Termasuk terhadap Putri Cadrawathi, istri dari Sambo. “Untuk pelanggaran kode etiknya dan pidana lain yang ditemukan nanti dijelaskan ,” urainya.

Begitu pula terkait kronologi awal, di mana disebutkan terjadinya pelecehan seksual terhadap Putri Cadrawathi. Sigit menjelaskan bahwa untuk motif ini akan didalami terhadap saksi-saksi dalam peristiwa tersebut. Memang saat ini belum bisa disimpulkan. “Yang pasti, motif ini memang pemicu utamanya,” ujarnya.

Dia juga menyoroti soal siapa yang membuat kronologi awal berupa pelecehan seksual yang diakhiri dengan tembak-menembak. “Kami mendalami soal kronologi yang disebut dibuat oleh penasehat ini,” tuturnya.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan, setelah memeriksa secara marathon terhadap Bharada E, akhirnya muncul pengakuan. Pengakuan tersebut yang kemudian mengungkap tabir untuk tersangka lainnya. “Terungkap pula terjadinya penembakan, bukan tembak-menembak,” jelasnya.

Dengan begitu, ditetapkanlah empat tersangka yang telah disebutkan Kapolri. Tersangka Irjen Sambo berperan menyuruh dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak menembak. Lalu, Bharada E menembak Brigadir Yosua dan dua orang lainnya membantu serta, menyaksikan penembakan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadivpropam. “Itu peran keempatnya,” terangnya.

Baca Juga :  Ketua MK Disarankan Mundur dari Jabatan

Setelah pemeriksaan terhadap keempatnya, akhirnya penyidik menjeratnya dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56. Pasal 340 merupakan pasal pembunuhan berencana. Agus menuturkan, untuk ancaman hukuman maksimalnya berupa hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Proses Kode Etik

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Tim Khusus ini selama satu minggu pertama bekerja memang terasa tidak bergerak. Hal itu dikarenakan ada ketidakprofesionalan dan pengambilan barang bukti pendukung dalam kasus tersebut. “Kami dapat informasi intelijen soal pengambilan CCTV dan lainnya,” jelasnya.



Pos terkait