Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana

Motif Pembunuhan Masih Misteri

kapolri jendral listyo sigit prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Karena itu, lanjutnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) membuat surat perintah gabungan untuk memeriksa 56 personel Polri. Dari jumlah tersebut, bila sebelumnya ditemukan 25 personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Kini jumlahnya bertambah menjadi 31 personel yang diduga tidak profesional dengan merusak tempat kejadian perkara (TKP). “Bertambah enam orang personel diduga melanggar kode etik,” ujarnya.

Dari 31 personel yang melanggar kode etik tersebut, sebelas diantaranya telah berada ditempat khusus. Tiga orang perwira tingginya ditempat khususnya di Mako Brimob Kelapa Dua. “Satu bintang dua dan dua bintang satu,” jelasnya kemarin.

Menurutnya, seperti halnya pemeriksaan terhadap Bharada E, saat diperiksa kode etik diketahui adanya pidana. Maka, nantinya untuk 31 personel tersebut, bila ditemukan adanya tindakan pidana, akan diserahkan ke Bareskrim. “Bripka RR juga demikan, ada pidana diserahkan,” terangnya kemarin. (idr/jpg)

 

 



Baca Juga :  Green Hydrogen Plant Milik PLN Mampu Produksi 51 Ton Hidrogen Hijau Per Tahun

Pos terkait