KASONGAN,Radarsampit.com – Kepolisian Resor (Polres) bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tokoh agama Kabupaten Katingan melakukan koordinasi dan menyatakan kesepakatan menolak komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Ketua FKUB Katingan Edi Rohmat Sosiawan mengatakan, sejumlah persoalan-persoalan yang perlu dipertegas kembali bersama dan memberikan keterangan mengenai komunitas LGBT.
“Berdasarkan hasil pertemuan di Mapolres Katingan. Kami dengan tegas menolak dan mengutuk adanya perilaku dan komunitas LGBT di wilayah Kalimantan Tengah, terkhusus di wilayah hukum Katingan. Karena hal tersebut bertentangan dengan norma kesusilaan dan hukum bernegara serta hukum beragama di negara kita,” kata Edi, Selasa (4/10).
Ia menambahkan bahwa nantinya akan bersama-sama mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh adat lainnya untuk menolak adanya komunitas LGBT di Katingan.
“FKUB akan membantu Polri melalui pengurus FKUB Kecamatan, dan apabila nantinya diketahui adanya komunitas LGBT oleh pihak FKUB tingkat kabupaten, maka akan segera melaporkannya ke Polres Katingan,” jelasnya.
“FKUB berterima kasih atas respons yang cepat dari Polri dan tokoh agama, dikarenakan LGBT ini merusak moral masyarakat, apalagi sampai masuk ke anak-anak yang masih sekolah,” timpalnya. (sos/fm)