Gagal Investasi, Mendekam di Balik Jeruji Gara-gara Buka Kebun Sawit di Kawasan Hutan

tersangka perambahan hutan lamandau (kaos hitam)
PELIMPAHAN: Tiga tersangka perkara pendudukan lahan di kawasan hutan tanaman industry saat dilimpahkan ke Kejari Lamandau. (istimewa)

Sejak 2021, MS mulai menggarap lahan miliknya, kemudian melakukan penanaman sawit di lahan seluas 507 hektare, membuat tempat pembibitan seluas 3 hektare, tempat camp, kos-kosan seluas 2 hektare, dan jalan seluas 6 hektare.

MS kembali melakukan pembukaan lahan baru pada awal 2023 dan membangun sarana dan prasarana penunjang kebun. Dalam menjalankan aktivitasnya, dia mempekerjakan 65 karyawan.

Bacaan Lainnya

Tersangka terakhir, AI, diduga juga ikut  menguasai lahan yang dimilikinya di Desa Penopa yang berada di areal izin Perijinanan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Tanaman Industri PT Grace Putri Perdana Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Azhar membeli dari beberapa orang sejak 2012-2021 dengan luas total 47,6 hektare.

AI membeli lahan tersebut dengan harga bervariatif tergantung lokasinya. Total dia mengeluarkan kocek untuk pembelian lahan sekitar Rp350.000.000. Dia kemudian membuka lahan di lokasi itu sampai terbentuk areal kebun pembibitan sawit dan tanaman kecambah.

Baca Juga :  PARAH!!! Tahunan Merawat Ikan di Sampit, Mati akibat Dua Hari Pemadaman Listrik

Seluruh lahan perkebunan yang diduga ilegal dari ketiga tersangka tersebut berada dalam kawasan hutan tanaman industri dalam areal izin PBPH  PT Grace Putri Perdana. Izin yang dimiliki perusahaan tersebut seluas 28.990 hektare, yang berlaku selama 60 tahun sejak SK tersebut diterbitkan. (mex/ign)



Pos terkait