Sejak 2021, MS mulai menggarap lahan miliknya, kemudian melakukan penanaman sawit di lahan seluas 507 hektare, membuat tempat pembibitan seluas 3 hektare, tempat camp, kos-kosan seluas 2 hektare, dan jalan seluas 6 hektare.
MS kembali melakukan pembukaan lahan baru pada awal 2023 dan membangun sarana dan prasarana penunjang kebun. Dalam menjalankan aktivitasnya, dia mempekerjakan 65 karyawan.
Tersangka terakhir, AI, diduga juga ikut menguasai lahan yang dimilikinya di Desa Penopa yang berada di areal izin Perijinanan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Tanaman Industri PT Grace Putri Perdana Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Azhar membeli dari beberapa orang sejak 2012-2021 dengan luas total 47,6 hektare.
AI membeli lahan tersebut dengan harga bervariatif tergantung lokasinya. Total dia mengeluarkan kocek untuk pembelian lahan sekitar Rp350.000.000. Dia kemudian membuka lahan di lokasi itu sampai terbentuk areal kebun pembibitan sawit dan tanaman kecambah.
Seluruh lahan perkebunan yang diduga ilegal dari ketiga tersangka tersebut berada dalam kawasan hutan tanaman industri dalam areal izin PBPH PT Grace Putri Perdana. Izin yang dimiliki perusahaan tersebut seluas 28.990 hektare, yang berlaku selama 60 tahun sejak SK tersebut diterbitkan. (mex/ign)