Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam kasus ini, tersangka dibidik dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana tentang pengrusakan benda. (ang/fm)
Gaji Bulanan Dipotong, Satpam Sawit Ngamuk, Aset Perusahaan Dirusak

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam kasus ini, tersangka dibidik dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana tentang pengrusakan benda. (ang/fm)