Gelapkan Uang Bos, Sales di Sampit Ini Dihukum 18 Bulan

penggelapan
Ilustrasi penggelapan uang/ Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Nurul Iman, tenaga pemasaran (sales) CV. Sukses Mandiri Sentosa (SMS) berurusan dengan hukum karena menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja. Kasus yang menjerat Nurul sudah tahap pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan dihukum selama 1 tahun 6 bulan. Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yakni 2 tahun penjara

“Menyatakan terdakwa Nurul Ihwan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penggelapan dalam jabatan’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurul Ihwan oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” kata Majelis Hakim Hendra Novriyandie membacakan putusannya.

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaan JPU terungkap terdakwa  sejak  Desember 2021 sampai dengan bulan Januari 2023 bertempat di CV. SMA yang beralamat di Jalan Pelita Barat, Sampit, Kotawaringin Timur memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena Kejahatan, yang penguasaan terhadap Barang disebabkan karena ada Hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu.

Baca Juga :  Maling di Seruyan Ini Bobol Rumah Makan saat Penghuni Salat Subuh

Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sejak tanggal 03 Januari 2018 yang bertugas melakukan order barang dan penagihan piutang toko, dengan gaji setiap bulannya Rp. 3,5 juta sampai dengan Rp. 5 juta.

Bahwa berawal dari kecurigaan  Hartono selaku pimpinan cabang CV. SMS kepada terdakwa, yang telah menyetorkan hasil penagihan piutang yang nominalnya sedikit, sedangkan faktur tagihan yang diberikan dari Kantor cukup banyak, selanjutnya pada hari senin tanggal 27 Maret 2023.

Hartono memutuskan menemani terdakwa untuk melakukan penagihan piutang barang milik CV. SMS kepada pelanggan yang ada melakukan order barang, namun berdasarkan faktur belum dibayar.

Setelah itu saksi Hartono dan terdakwa mendatangi toko Karya Mas yang berada di jalan Jenderal Sudirman km. 65 Desa Sebabi. Hartono menanyakan kepada pemilik Karya Mas yang belum melunasi piutang, kemudian pihak toko memperlihatkan faktur tagihan yang sudah lunas.



Pos terkait