SAMPIT, radarsampit.com – Jajaran Polsek Parenggean mengamankan seorang pengedar sabu berinisial RS (35) di Jalan Roma, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolsek Parenggean AKP Rahmat Tuah mengatakan, penangkapan terhadap budak narkoba tersebut terjadi pada Senin (20/5/2024) sekitar pukul 15.50 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa RS sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Parenggean.
”Setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS di sebuah pondok,” ucap Rahmat kepada Radar Sampit, Rabu (22/5/2024).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 10 paket sabu siap edar dengan berat kotor 2,03 gram yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri milik pelaku RS.
”Selain sabu, kami juga ada menyita sedotan, 6 plastik klip yang disimpan di dalam kemasan bungkus rokok serta uang tunai Rp 180 ribu,” sebutnya.
Rahmat menegaskan, RS dijerat Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. (sir/fm)