Tiga Kabupaten akan Bahas Penutupan Prostitusi Simpang Kenawan

simpang kenawan
DIPROTES: Salah satu wisma di lokasi prostitusi Simpang Kenawan, belum lama ini.

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Sukamara, Lamandau, dan Kotawaringin Barat bakal bertemu untuk membahas penutupan lokasi prostitusi Simpang Kenawan yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Sukamara.

Langkah ini  menindaklanjuti permintaan warga Desa Palih Baru, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, yang merasa keharmonisan rumah tangga mereka terancam pecah akibat prostitusi.

Bacaan Lainnya
Gowes

Selain itu, para istri terkena penyakit menular seksual akibat suaminya sering jajan di luar.

Pj Bupati Sukamara Kaspinor mengaku akan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Lamandau.

“Kita perlu duduk bersama, yang pasti menyangkut permasalahan sosialnya kita akan bicarakan dengan dinas terkait di Kabupaten Lamandau dan Kobar,” ujarnya saat dikonfirmasi di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, belum lama ini.

Kaspinor menyatakan bahwa persoalan lokalisasi Simpang Kenawan sejatinya sudah dibicarakan bersama dengan Pj Bupati Kobar dan Pj Bupati Lamandau. Pihaknya akan berupaya mencari solusi atas permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat setempat.

Baca Juga :  Pelajar Kobar Calon Paskibraka Nasional

“Tadi kita sudah diskusi dengan pak bupati. Dalam waktu dekat kita memikirkan solusi bersama yang terbaik sehingga akses maupun dampak negatif dari persepsi masyarakat akan coba kita atasi nanti,” beber Pj Bupati Sukamara.

Dikatakan Kaspinor, untuk menutup lokalisasi tersebut tidak cukup dengan ketegasan, pemerintah daerah secara bersama-sama harus mengkaji penyebab maupun solusi yang ditawarkan kepada masyarakat maupun kepada para pekerja seks komersial (PSK). Termasuk mencari tahu dari mana para PSK berasal.

“Menyikapi masalah-masalah ini, kita tidak bisa tegas begitu saja. Kita harus mengkaji alternatif apa yang semestinya harus kita lakukan berkenaan dengan keinginan-keinginan masyarakat. Kalau memang alternatifnya bisa mencegah mereka untuk tidak melakukan hal ini,” pungkasnya. (tyo/yit)

 



Pos terkait