Gugur di Berkas, 158 Pelamar CPNS Masih Bisa Menyanggah

cpns
Ilustrasi. (net)

“Para pelamar khususnya yang dinyatakan MS agar mengikuti tahapan selanjutnya sesuai ketentuan dan kami minta selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru,” jelasnya. (antara)



Baca Juga :  CPNS Kotim 2021 Resmi Jadi PNS, Sepuluh Tahun Tak Boleh Pindah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *