Gunakan Premi Fiktif, Perusahaan Rugi Jutaan Rupiah

penggelapan uang perusahaan
SIDANG ONLINE: Terdakwa penggelapan uang perusahaan Eka Chandralika saat menjalani sidang online perdananya di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (16/8). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK – Terdakwa penggelapan uang perusahaan Eka Chandralika mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (16/8). Jaksa Penuntut Umum, Taufan Afandi membeberkan bahwa terdakwa bekerja di PT. SMU (Sawit Multi Utama) Afdeling Bravo di Pedongatan Estate dengan jabatan sebagai Asisten Agronomi.

Tugasnya sang asisten ini melakukan pengaturan pekerjaan perawatan, panen, dan pengangkutan, Kebersihan emplasment (perumahan karyawan), pengecekan administrasi yang dibuat mandor berupa hasil perawatan dan panen serta memastikan pekerjaan di lapangan maupun administrasi sudah sesuai dengan SOP perusahaan untuk dikirim ke kantor estate.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kemudian sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021 ia memerintahkan Krani Afdeling untuk memasukkan tambahan premi fiktif atas nama Riyana Hutapea yang bekerja sebagai karyawan. Penambahan premi fiktif tersebut sebesar Rp 3.821.940.

Selain itu terdakwa juga memerintahkan Edi Budianto untuk membuatkan premi pruning fiktif dengan cara 14 karyawan yang sudah tidak bekerja lagi tetap dicairkan premi pruningnya ke dalam 14 karyawan yang masih bekerja. Sehingga total uang pembayaran pekerjaan pruning fiktif yang dibuatkan adalah sebesar Rp 5.350.800.

Baca Juga :  WASPADA!!! Kawanan Jambret Sampit Diduga Masih Berkeliaran

“Premi pruning fiktif tersebut kemudian dimasukan ke dalam 14 karyawan yang masih bekerja dan dicatatkan pada BPKM karyawan pruning. Setelah dana pruning cair, 14 karyawan yang bekerja tetap dibayarkan sesuai pekerjaannya, dan kelebihannya dibawa oleh Terdakwa,” bebernya.

Kemudian sekitar Maret 2021 tim audit PT. CBI Group melakukan pemeriksaan dan menemukan pencatatan premi fiktif tersebut. Hingga akhirnya terbongkar dan terdakwa mengakui perbuatannya. “Akibat perbuatan terdakwa, PT. SMU (Sawit Multi Utama) Afdeling Bravo di Pedongatan Estate mengalami kerugian sebesar Rp Rp 5.921.940,” pungkasnya. (mex/sla)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *