Hakim Perberat Hukuman Pembunuh Kakak Ipar

SIDANG-PEMBUNUHAN
REKA ULANG: Agustinus Nabuasa mengangkat korban pembunuhan ke dalam angkong untuk dibuang ke danau. (DOK. RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK, RadarSampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis pelaku pembunuhan terhadap kakak ipar dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.  Vonis ini lebih berat dibandingkan  tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut  hukuman pidana 10 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Stephanus Yunanto Arywedho menyatakan Agustinus Nabuasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider.

Bacaan Lainnya

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15  tahun,” ucap Stephanus Yunanto Arywedho didampingi hakim anggota Tony Arifuddin Sirait dan Rendi Abednego Sinaga.

Dalam pertimbangan majelis hakim, tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa. Sementara hal  yang memberatkan adalah  perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,  merupakan perbuatan yang keji dan tidak berperikemanusiaan, dan  mengakibatkan dukacita mendalam bagi keluarga korban.

Sebelumnya, dalam nota pembelaan atau pledoi, terdakwa sempat meminta keringanan hukuman.  Agustinus Nabuasa  mengaku salah dan menyesal. Saat melakukan pembunuhan tersebut ia merasa merasa emosi dan tidak sadar.

Baca Juga :  Pembalap Liar Kocar-kacir, Sejumlah Motor Ditahan

Penasehat hukumnya bahkan menyatakan tindakan terdakwa merupakan suatu tindakan spontanitas yang disebabkan oleh emosi sesaat yang muncul akibat adanya perkataan dari korban yang menyakitkan hati terdakwa.

Kejadian berawal saat Yeremias Nabuasa  datang ke rumah terdakwa yang merupakan saudaranya  di barak C1, Afdeling 7B, PT Pilar Wanapersada, Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau. Korban sering menumpang saudaranya tersebut karena sama-sama bekerja di perusahaan.

Suatu hari, Minggu  12 Desember 2021, mereka bersama-sama  ke  Nanga Bulik untuk berbelanja. Sepulangnya dari kota, terdakwa singgah di Desa Liku dan membeli arak 1 botol untuk diminum saat sampai di rumah. Terdakwa kemudian sempat meminum.

Kemudian istri terdakwa yang merupakan adik korban sempat menawari kakaknya untuk makan bersama. Namun saat malam, terdakwa dan istrinya sempat cekcok dan percekcokan ini didengar oleh korban. Korbanpun ikut campur dengan mengucapkan perkataan kasar atau sumpah serapah.



Pos terkait