Hakim Perberat Hukuman Pembunuh Kakak Ipar

SIDANG-PEMBUNUHAN
REKA ULANG: Agustinus Nabuasa mengangkat korban pembunuhan ke dalam angkong untuk dibuang ke danau. (DOK. RADAR SAMPIT)

” Mendengar perkataan kasar yang diucapkan oleh kakak iparnya, terdakwa lalu naik pitam. Ia sempat masuk ke kamar mengambil sebilah pisau dan berniat menusuk korban. Namun saat mendengar istrinya berdoa pasrah kepada Tuhan, terdakwa membatalkan niatnya dan pergi ke belakang rumah untuk merokok dan meredakan emosi,” tutur jaksa penuntut umumnya, Erikson Siregar beberapa waktu lalu.

Sekitar pukul 00.00 WIB saat lampu camp dimatikan oleh pihak perusahaan, terdakwa masuk ke dalam rumah dan berjalan ke ruang depan rumah di depan TV dan melihat wajah korban yang sedang tidur terlentang dan terdakwa kembali emosi.  Lalu terdakwa mengambil pisau yang tadi diletakkan di lantai samping tembok kamar, kemudian terdakwa berjalan pelan-pelan mendekati korban, lalu jongkok di sebelah kiri badan korban, kemudian dengan pisau di tangan kanan terdakwa menusuk dada korban.

Bacaan Lainnya

Korban sempat terbangun dan berusaha duduk, tapi terdakwa langsung menahan badan korban membalikkan badan korban ke sebelah kiri hingga badan korban di posisi serong kiri, kemudian terdakwa dari belakang badan korban menancapkan pisau menggunakan tangan kanan dari sebelah kiri leher korban dan ditarik mundur sampai ke arah kanan leher korban. Setelah itu terdakwa dorong dan menekan badan korban ke lantai dengan tangan dan dengkul agar korban tidak banyak bergerak.

Baca Juga :  Selidiki Kasus Pembunuhan, Polres Pulpis Malah Temukan Paket Sabu

” Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, terdakwa meletakkan pisau di lantai lalu membuka pintu depan rumah. Lalu terdakwa mengangkat korban dengan kedua tangan dan dibawa keluar rumah, diletakkan di samping kanan rumah dekat selokan dan terdakwa pergi mengambil angkong warna merah,” jelasnya.

Selanjutnya terdakwa mengangkat korban ke atas angkong dengan posisi korban menghadap sebelah kiri, kepada di bagian depan angkong, kaki di bagian belakang angkong. Terdakwa mendorong angkong melewati jalan sawit yang berada di sebelah kanan barak, lalu mendorong angkong sejauh 100  meter dan sampai di jalan poros lalu belok ke kanan kemudian lurus sejauh 100 meter hingga sampai di pinggir jalan dekat danau. Setelah dekat danau terdakwa mengangkat korban dari angkong lalu jalan sejauh 8 meter, lalu dengan sekuat tenaga melempar korban ke dalam danau tersebut.



Pos terkait