Hakim Perberat Hukuman Pembunuh Kakak Ipar

SIDANG-PEMBUNUHAN
REKA ULANG: Agustinus Nabuasa mengangkat korban pembunuhan ke dalam angkong untuk dibuang ke danau. (DOK. RADAR SAMPIT)

“Selanjutnya ia pulang membawa angkong serta memastikan tidak ada orang di sekitar rumah, dan angkong diletakkan di belakang rumah dekat dapur, lalu mencuci tangan dan kaki serta angkong dengan air dan di lap untuk membersihkan darah,” tuturnya.

Saat ia kembali masuk ke rumah dan melihat banyak darah di ruang depan TV , terdakwa lemas dan takut kemudian masuk dalam kamar dan duduk di samping lemari dan ketiduran. Sekitar pukul 03.30 wib istrinya bangun dan kaget karena  melihat banyak  genangan darah dan kakaknya tidak ada.

Bacaan Lainnya

“Istri terdakwa kemudian meminta tolong dengan para tetangga untuk mencari kakaknya, dan mereka mengikuti jejak kaki dan darah yang berceceran dari rumah hingga menuju ke danau. Lalu beberapa saksi menyelam, dan saat menemukan jenazah mereka menancapkan pelepah sawit untuk menandai, hingga datang tim forensik polres Lamandau untuk mengevakuasi korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Kakek Freestyle Motor Raih Emas Cabor Catur

Pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya. Ia bahkan menghembuskan isu bahwa korban diduga bunuh diri. (mex/yit)



Pos terkait