Halikinnor Unsulkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak

Halikinnor
Halikinnor

SAMPIT, radarsampit.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengatakan, perlu aturan untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak.

Untuk itu, Pemkab Kotim mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak.

Bacaan Lainnya

”Pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat ini sudah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD RI Tahun 1945 dan merupakan pedoman pengakuan sekaligus bentuk perlindungan hukum atas keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia,” kata Halikinnor, Senin (6/5).

Menurutnya, pengakuan yang dimaksud adalah masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi sebagai subjek hukum dan hak tradisionalnya secara kontekstual berdasarkan ketentuan tersebut.

Agar suatu komunitas dapat diakui keberadaan sebagai masyarakat hukum adat, memerlukan persyaratan, yakni sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, sesuai prinsip negara dan diatur dalam undang-undang.

”Pengakuan dan perlindungan terhadap hak tradisional masyarakat hukum adat harus dibuktikan dengan adanya penetapan dari pemerintah daerah, baik berupa peraturan daerah maupun keputusan bupati tentang penetapan masyarakat hukum adat, sehingga diperlukan proses identifikasi dan verifikasi sebagai penilaian kesesuaian dengan kriteria dasar sebagai masyarakat hukum adat yang merupakan bagian dari proses menuju pengakuan dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat,” jelasnya.

Baca Juga :  Batamad Seruyan Usulkan Kurikulum Muatan Lokal

Apalagi, lanjutnya, saat ini belum ada legalitas wilayah adat dan masyarakat hukum adat Dayak di Kotim. Penerapan adat istiadat dan tatanan hukum adat Dayak terdapat dalam berbagai aktivitas kehidupan masyarakat juga dibuktikan dengan masih dilaksanakannya ritual adat, adanya situs adat, bahkan hutan adat serta penyelesaian kalau terjadi masalah dilakukan secara hukum adat Dayak.

”Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat ini penting, karena bertujuan meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri masyarakat hukum adat dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata. Baik materiil maupun spiritual sesuai cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia,” ujarnya.



Pos terkait