Halikinnor Unsulkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak

Halikinnor
Halikinnor

Dia menambahkan, melalui penetapan tersebut, masyarakat hukum adat Dayak berhak mendapat perlindungan atas haknya dan menjalankan kewajiban yang harus dipenuhi serta mendapatkan pemberdayaan yang optimal. (ang/ign)



Baca Juga :  Bupati Kotim Minta ASN Tak Pamer Harta

Pos terkait