Dia menambahkan, melalui penetapan tersebut, masyarakat hukum adat Dayak berhak mendapat perlindungan atas haknya dan menjalankan kewajiban yang harus dipenuhi serta mendapatkan pemberdayaan yang optimal. (ang/ign)
Halikinnor Unsulkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak
