Harga Tiket Pesawat di Sampit Masih Mencekik, Jumlah Penumpang Menurun

bandara haji asan sampit
MENURUN: Penumpang turun dari pesawat di Bandara Haji Asan Sampit, beberapa waktu lalu. (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Biaya perjalanan menggunakan trasportasi udara masih mencekik. Harga tiket pesawat perjalanan rute Sampit-Jakarta dan Sampit – Surabaya sudah berkisar Rp 1,2 – Rp 1,5 juta per penumpang. Tak ada lagi tarif tiket di bawah Rp 1 juta seperti sebelumnya.

Plt Station Manager Wings Air Nani mengatakan, harga rata-rata tarif terendah berkisar Rp 1,1 juta dan tarif ambang batas tertinggi mencapai Rp 2.100.490. ”Tarif tertinggi sebelum ada kenaikan Rp 1.524.900. Kenaikan sekitar Rp 600.000. Sekarang tarif ambang batas tertinggi Rp 2.100.490,”  katanya, Minggu (31/7).

Bacaan Lainnya
Gowes

Kenaikan harga tiket pesawat, lanjutnya, berpengaruh terhadap penjualan. Dalam sehari, Wings Air melayani rute penerbangan Sampit-Surabaya dan Surabaya-Sampit yang beroperasi di Bandara Haji Asan Sampit. Maskapai itu mengoperasionalkan pesawat tipe baling-baling berkapasitas 72 kursi dengan rata-rata mengangkut 50-70 penumpang dan cenderung selalu penuh pada April-Mei.

Setelah Iduladha 1443 Hijriah atau 10 Juli 2022 lalu, jumlah penumpang harian mengalami penurunan sekitar 30-40 penumpang.

Baca Juga :  Bidan Mangkir Tugas, Bayi di Pedalaman Kotim Tak Selamat

”Kenaikan harga tiket pesawat disebabkan avtur (bahan bakar pesawat) yang mengalami kenaikan, sehingga harga tiket terpaksa harus ikut naik dan ini juga berpengaruh terhadap penurunan jumlah penumpang,” katanya.

Penurunan penumpang, lanjutnya, juga sedikit dipengaruhi kebijakan wajib vaksin booster bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diberlakukan 8 Juli 2022 lalu dan baru efektif di Bandara Haji Asan Sampit pada 17 Juli 2022.

Dalam ketentuan tersebut, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang belum vaksin dosis tiga (booster) atau sudah mengikuti vaksin dosis 2, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1 x 24 jam atau hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai syarat perjalanan. Selain itu, dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga on-site saat keberangkatan.



Pos terkait