Perkara Suami Kawin Lagi Dinilai Mandek, Pengacara Kecewa pada Penyidik dan Jaksa

ilustrasi menikah
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, RadarSampit.com – Perkara terkait laporan seorang istri, SA, terhadap suaminya yang menikah secara siri tanpa izin, PS, membuat kuasa hukum SA, Revai J Nababan dan Josua Mandala Putra Siagian kecewa terhadap penyidik maupun jaksa. Pasalnya, penanganan kasus itu dinilai mandek, meski PS disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

”Saat ini di polisi P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dari Kejari Kotim. Petunjuknya agar dilakukan tes DNA dan saksi ahli dari Kantor Urusan Agama,” kata Revai, Senin (1/8).

Bacaan Lainnya
Gowes

Revai mengaku sangat kecewa dengan petunjuk dari jaksa yang dinilai terkesan mengada-ada. Menurutnya, tidak perlu lagi dilakukan tes DNA untuk anak hasil hubungan nikah siri PS dan AM serta keterangan ahli dari KUA. Pasalnya, tersangka telah mengakui pernikahan tanpa izin tersebut.

”Jangan ada pemborosan hukum bagi kami pencari keadilan. Kami akan laporkan juga masalah ini ke Komisi Kejaksaan RI,” ujarnya.

Baca Juga :  Senam Jadi Sarana Hiburan dan Silaturahmi Warga Teratai Sampit

Harusnya, lanjut Revai, kasus PS sudah bisa dinaikkan ke tingkat penuntutan. Tidak ada alasan atau petunjuk lainnya, karena semua bukti yang ada dirasa cukup untuk dinyatakan perkaranya lengkap alias P21.

”Polisi sudah menjadwalkan tes DNA, namun AM ini menghilang. Jaksa jangan main api, nanti terbakar. Polres Kotim juga harus bergerak cepat, benahi petunjuk P19, serta mengingatkan pihak eksternal yang ikut memengaruhi kasus ini agar segera dihentikan,” tegasnya.

Dia menilai cara penanganan perkara itu tidak berlandaskan proses penegakan hukum yang berkeadilan, sebagaimana Surat Edaran Kejagung RI dan Peraturan Jaksa Agung RI.

Sebelumnya, SA melaporkan PS hingga jadi tersangka atas kasus pernikahan tanpa izin dengan AM. PS sempat ditahan, namun ditangguhkan oleh penyidik setelah beberapa hari meringkuk di penjara. Kini SA sudah menggugat cerai PS. Perkaranya tengah berproses di Pengadilan Negeri Sampit. (ang/ign)



Pos terkait