Imigrasi Ringkus 22 Buron Internasional Sepanjang 2023

bule deteni
DIRINGKUS: Salah satu buron internasional yang berhasil diringkus Direktorat Jenderal Imigrasi. (IST/RADAR SAMPIT)

JAKARTA, radarsampit.com – Hingga November 2023, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencatat prestasi gemilang dalam penangkapan buronan internasional. Penangkapan itu dilakukan bekerja sama dengan Kepolisian RI (POLRI) maupun Interpol, yang mana sebagian besar buronan asing tersebut telah dipulangkan untuk diadili di negara asalnya.

”Ada macam-macam kasus yang menjerat para buron asing. Ada yang jadi tersangka penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi di negaranya sampai pembunuhan,” kata Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, Jumat (17/11).

Bacaan Lainnya

Buronan internasional yang berhasil diamankan Imigrasi secara rinci meliputi lima orang tersangka penipuan, lima orang pelaku kejahatan ekonomi, empat orang pelaku penjaminan dan investasi fiktif, tiga orang terlibat kasus pembunuhan. Sedangkan, lima orang sisanya merupakan tersangka tindak pidana lainnya.

”Petugas imigrasi mendeportasi AS yang berkewarganegaraan ganda Australia dan Italia pada 19 Februari 2023 lalu. Ia telah dicari oleh pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba. Berkat red notice Interpol, petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali mengidentifikasi AS saat mendarat dari Kuala Lumpur,” ungkap Silmy.

Sementara itu, pada September lalu, Imigrasi berhasil menangkap GA, WN Italia yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Serta, PM (Lk,32th), buron interpol asal Rusia terduga kasus penipuan dan organisasi kriminal yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri.

Jajaran Ditjen Imigrasi juga sempat meringkus WN Tiongkok berinisial LZ buronan sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan. Saat diamankan, LZ sempat mengelak dan mengaku sebagai WNI atas nama Agus. Ia sempat menunjukkan KTP dan paspor Indonesia. Setelah diinterogasi petugas, LZ akhirnya mengakui tindakan pemalsuan dokumen keimigrasian yang dia lakukan. LZ kemudian dideportasi karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, serta kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia.

”Oktober lalu ada lima WN Tiongkok yang kami ringkus. Tiga orang tersangka penipuan dan investasi fiktif, dua orang tersangka kasus pembunuhan,” papar Silmy.

Total tiga orang tersangka pembunuhan yang ditangkap pada Juni berinisial (CX) dan  pada Oktober berinisial (WJ dan WC. CX sudah menjadi buronan sejak 2006 dan WJ dan WC sudah menjadi buron sejak 2004.

Penjaminan dan investasi fiktif juga turut menjadi modus kejahatan yang dilakukan oleh YW, LS dan CR yang ditangkap dan dideportasi pada November 2023.

Pada bulan yang sama, petugas imigrasi juga berhasil memancing WL yang merupakan DPO atas kasus kejahatan siber Love Scam hasil pengembangan kasus Batam, Kecamatan Belakang Padang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.

Pada saat diamankan, WL juga bersama dua WN Tiongkok lain dengan inisial YW (DPO sejak tahun 2021) dan CW, WN Tiongkok yang juga terlibat aktif sebagai pengatur dan perekrut WNI yang akan bekerja di Kamboja terkait judi online dan kejahatan siber lainnya.

WL dan CW diamankan atas dugaan penjaminan fiktif dan dokumen perjalanannya dinyatakan invalid oleh Pemerintah China, sedangkan YW diamankan atas karena tinggal di Indonesia secara ilegal.

Hingga saat ini jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya melacak dan menangkap pelaku kejahatan asing lainnya yang bersembunyi di Indonesia. Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait.

Pos terkait