Imigrasi Ringkus 22 Buron Internasional Sepanjang 2023

bule deteni
DIRINGKUS: Salah satu buron internasional yang berhasil diringkus Direktorat Jenderal Imigrasi. (IST/RADAR SAMPIT)

JAKARTA, radarsampit.com – Hingga November 2023, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencatat prestasi gemilang dalam penangkapan buronan internasional. Penangkapan itu dilakukan bekerja sama dengan Kepolisian RI (POLRI) maupun Interpol, yang mana sebagian besar buronan asing tersebut telah dipulangkan untuk diadili di negara asalnya.

”Ada macam-macam kasus yang menjerat para buron asing. Ada yang jadi tersangka penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi di negaranya sampai pembunuhan,” kata Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, Jumat (17/11).

Bacaan Lainnya

Buronan internasional yang berhasil diamankan Imigrasi secara rinci meliputi lima orang tersangka penipuan, lima orang pelaku kejahatan ekonomi, empat orang pelaku penjaminan dan investasi fiktif, tiga orang terlibat kasus pembunuhan. Sedangkan, lima orang sisanya merupakan tersangka tindak pidana lainnya.

”Petugas imigrasi mendeportasi AS yang berkewarganegaraan ganda Australia dan Italia pada 19 Februari 2023 lalu. Ia telah dicari oleh pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba. Berkat red notice Interpol, petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali mengidentifikasi AS saat mendarat dari Kuala Lumpur,” ungkap Silmy.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Kelas II Sampit Gelar Bakti Sosial   

Sementara itu, pada September lalu, Imigrasi berhasil menangkap GA, WN Italia yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Serta, PM (Lk,32th), buron interpol asal Rusia terduga kasus penipuan dan organisasi kriminal yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri.

Jajaran Ditjen Imigrasi juga sempat meringkus WN Tiongkok berinisial LZ buronan sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan. Saat diamankan, LZ sempat mengelak dan mengaku sebagai WNI atas nama Agus. Ia sempat menunjukkan KTP dan paspor Indonesia. Setelah diinterogasi petugas, LZ akhirnya mengakui tindakan pemalsuan dokumen keimigrasian yang dia lakukan. LZ kemudian dideportasi karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, serta kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia.



Pos terkait