JAKARTA, radarsampit.com — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menetapkan kebijakan baru terkait penerbitan paspor.
Mulai 1 Juni 2025, seluruh kantor imigrasi di Indonesia diwajibkan menerbitkan Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor) kepada masyarakat.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik Secara Penuh.
Dengan diterapkannya aturan ini, masyarakat yang mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor hanya dapat memilih jenis E-Paspor.
Penerbitan paspor biasa non-elektronik tidak lagi dilayani mulai tanggal tersebut.
E-Paspor memiliki keunggulan dibanding paspor biasa, karena dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik pemilik paspor, seperti sidik jari dan foto digital.
Fitur ini dapat mempercepat proses pemeriksaan di pintu masuk dan keluar wilayah negara lain, sekaligus meningkatkan perlindungan data pemegang paspor.
Meski demikian, Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa paspor biasa non-elektronik yang masih berlaku tetap dapat digunakan hingga masa berlakunya habis.
Setelah itu, pemilik paspor wajib menggantinya dengan E-Paspor.
Seluruh kantor imigrasi di Indonesia telah dipersiapkan untuk melayani permohonan E-Paspor mulai 1 Juni 2025.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor atau situs resmi Imigrasi. (*)