Atas perbuatannya, Hayati dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika dengan jumlah besar.
Kini, perempuan yang semula hanya mengaku menerima titipan itu harus menghadapi proses hukum dan ancaman hukuman yang tidak ringan, sementara persidangan masih terus bergulir untuk mengungkap peran dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.







