Santri Korban Perkosaan Meninggal Dunia

perkosaan
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN – Korban pemerkosaan oknum pengajar dan salah satu santri ponpes di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat meninggal dunia di RS Kariadi Semarang, Sabtu (5/3) sekitar pukul 03.15 WIB.

Korban yang mengalami trauma berat sejak peristiwa pemerkosaan pada Desember tahun 2021 sebelumnya telah menjalani perawatan intensif di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

Paman korban, AI saat dihubungi Radar Pangkalan Bun menceritakan bahwa sebelum dirujuk ke RS Kariadi Semarang, keponakannya telah beberapa kali keluar masuk RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Hingga akhirnya disarankan untuk dirujuk ke RS Kariadi dengan dibantu kelengkapan berkas termasuk BPJS.

“Setelah keluar masuk rumah sakit dan sempat membaik, namun kembali mengeluhkan sakit yang luar biasa di bagian perut bawah sebelah kanan, yang ternyata ada benjolan yang membesar,” ungkapnya, Jumat (5/3).

Menurutnya atas petunjuk dokter RSSI agar dirujuk, maka pada Kamis 3 Maret 2022 keluarga membawanya ke RS Kariadi dengan menggunakan kapal dan tiba pada Jumat 4 Maret 2022 pukul 16.00 WIB kemudian langsung masuk ke IGD RS Kariadi.

Baca Juga :  Banjir Kalteng Semakin Parah, Gubernur Salahkan Perusahaan

Namun takdir berkata lain, belum sempat ditangani sepenuhnya, korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (5/3).

Ai juga menyebut bahwa selama masa perawatan, semua ditanggung sendiri. Pihak pelaku tidak memberi bantuan. Padahal mereka telah membuat pernyataan bersama keluarga jika akan memberikan bantuan.

Menurutnya pernyataan tersebut dibuat di kantor polisi dan pelaku siap menanggung biaya pengobatan sampai sembuh.

Ia juga mengakui bahwa pihak perwakilan pelaku sempat datang menawarkan bantuan uang Rp15 juta untuk diberikan kepada korban, namun dengan syarat korban bersedia mencabut laporannya. “Keluarga kami jelas menolak, kami tetap lanjut proses hukum,” keluhnya.

Seluruh keluarga besarnya berharap para pelaku mendapat hukuman maksimal atas perbuatannya. “Kami meminta pelaku diberi hukuman setimpal, karena perbuatan pelaku telah menyebabkan korban trauma sampai meninggal,” pungkasnya.



Pos terkait