Ini Hasil Operasi PETI Telabang Polda Kalteng

Polda Kalteng,Peti Telabang 2021
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro.

PALANGKA RAYA- Mencegah kerusakan alam akibat pertambangan illegal (Illegal Mining) di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, Polda Kalteng telah menggelar Operasi Peti Telabang 2021.

Selama kegiatan itu di seluruh wilayah Kalteng, ada sepuluh laporan polisi ditindaklanjuti dari tanggal 22 November sampai 12 Desember 2021. Dan ditekankan akan melakukan tindakan tegas kepada pihak manapun yang terbukti terlibat aksi penambangan liar dan pelanggaran lainnya.

Kepada Radar Sampit Senin (13/12)  Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Pol K. Eko Saputro menyampaikan,  penambangan tanpa izin akan dikenakan sanksi-sanksi pidana, lantaran aktivitas illegal itu melanggar hukum.

”Itu melanggar hukum dan terkait operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) hasil yang didapatkan  ada 10 jumlah LP (laporan  Polisi) dan tersangka ada 18,  semua laki=laki,” ujarnya.

Perwira menengah Polri ini melanjutkan, dalam operasi yang sudah dilakukan berhasil mendapati barang bukti 935 kilogram Zircon (Pasir Puya), 11 unit mesin dompeng berbagai jenis dan merk, serta 6 unit mesin penyedot (Kato).

Kemudian, 9 unit mesin pompa air berbagai merk, 15 buah selang berbagai ukuran, uang tunai Rp 160.000, 15 buah selang spiral, 21 buah pipa paralon, 31 lembar karpet, sekop, drum dan alat galian lainya dengan berbagai jenis dan ukuran.

Baca Juga :  Bawa Kabur Mobil Sewaan, Warga Bartim Ditangkap

“Itu semua di seluruh Kalteng dan kasusnya terus dilakukan proses. Maka itu kami minta stop lakukan PETI yang sangat merusak lingkungan juga melanggar hukum,” tegas Eko.

Ia melanjutkan, PETI juga membahayakan keselamatan karena tidak mengikuti kaidah-kaidah pengertian penambangan yang memadai,  serta berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup, antara lain banjir, longsor, dan mengurangi kesuburan tanah.

“Aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan hutan,” tegasnya.

Menanggapi adanya aksi protes di Kotim Eko Saputro mengungkapkan, a untuk Polres Kotim sendiri memproses pidana 1 LP dalam kaitannya Operasi Peti dan ditetapkan satu Tersangka.



Pos terkait