Makin Memanas! Polemik Koperasi di Seruyan, Ketua Lama Laporkan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

koperasi seruyan
LAPORAN: Ketua Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama Jainudin melaporkan sejumlah orang terkait polemik koperasi ke Polda Kalteng, Jumat (11/7/2025).

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Polemik Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama di Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, berlanjut ke polisi.

Jainudin, Ketua Koperasi masa bakti 2023-2028 yang sebelumnya dimakzulkan, melapor ke Polda Kalteng, Jumat (11/7).

Bacaan Lainnya

Didampingi kuasa hukumnya, dia melaporkan JO, Ketua Panitia Rapat Luar Biasa dan HS, Ketua Koperasi. Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

JO dan HS disebut melakukan dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Pembentukan kepengurusan baru dinilai melanggar AD/ART koperasi.

Pasalnya, rapat tersebut tidak dihadiri minimal seperempat jumlah anggota dan tidak melibatkan pengawas koperasi, dinas koperasi, camat, maupun kepala desa, sebagaimana diatur dalam AD/ART.

Bahkan, lanjutnya, setelah terpilih dalam rapat yang dinilainya ilegal tersebut, HS membawa dokumen ke notaris dan memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Administrasi Hukum Umum (AHU).

Baca Juga :  Harapan Legislator untuk Guru di Kabupaten Seruyan

Keduanya dilaporkan dengan Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat.

Jainudin menegaskan, dia melapor karena merasa dirugikan selaku pengurus koperasi dan pejabat yang sah berakhir tahun 2028.

Setelah ada permasalahan internal, secara tiba-tiba sejumlah pihak melakukan rapat luar biasa yang dinilainya diinisiasi oknum.

”Kami resmi melaporkan karena mereka ini sudah merugikan. Mereka membentuk panitia, lalu ada rapat luar biasa yang tentunya hal itu sudah melanggar aturan,” tegasnya.

Menurutnya, jika menggelar rapat luar biasa, harusnya pihaknya diundang. Namun, pihaknya tidak diundang sebagai pengurus sah. Apalagi dalam rapat itu tidak dihadiri kades, camat, dan unsur lainnya sesuai AD/ART.

”Berdasarkan AD/ART koperasi, tidak memenuhi kuorum. Ada yang sudah meninggal, tapi ada tanda tangan dan yang dipenjara ada tanda tangan. Diduga rapat itu sangat melanggar aturan,” ujarnya.



Pos terkait