Ini nih..!!! Penyebab Tambang Galian C Ilegal Baru Ketahuan

tambang galian c
Lokasi tambang galian C ilegal di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Aktivitas galian C ilegal di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, bisa bertahan lama tanpa masalah karena bos kegiatan ilegal itu dikenal dermawan oleh warga setempat. Bantuan yang diberikan dalam berbagai bentuk, disinyalir mampu membuat masyarakat terbuai dan mendukung penambangan melanggar aturan itu.

Pengusaha galian C ilegal yang kerap membantu warga itu adalah RS. RS menjadi salah satu pihak yang dipanggil Kejari Kotim untuk dimintai keterangannya. Dia mulai menambang dan diduga merambah hutan di wilayah tersebut sejak 2017.

Bacaan Lainnya

”Orangnya enak saja RS ini. Kalau datang minta bantuan, pasti dibantu,” kata mantan  Kepala Desa Bukit Raya, Buhari, Rabu (16/3).

Menurut Buhari, RS kerap membantu warga dalam urusan orang sakit, meninggal dunia, hingga kegiatan sosial lainnya. Hal itu berlangsung bertahun-tahun. Sikap RS yang royal itu membuat bisnisnya jarang terlibat konflik dengan masyarakat, meski belum mengantongi izin resmi.

Baca Juga :  Diduga Galian C Ilegal, Tambang Hancurkan Areal Hutan

Buhari menuturkan, selama menjadi kades, sudah mengetahui aktivitas RS. Bahkan, sebelum tahun 2017, RS sudah memulai penggalian. Sepengetahuannya, RS bekerja menambang tanah laterit di titik lain, namun masih lingkup kawasan yang sama.

”Kalau sebelumnya pernah bekerja juga, tapi masuk dalam KP (kawasan pertambangan) milik pengusaha yang berizin,” kata Buhari.

Buhari mengaku pernah mengingatkan agar RS memperhatikan legalitas usahanya agar tidak terseret proses hukum. Namun, Dia tidak mengikuti lebih jauh lagi aktivitas itu.

Buhari juga turut diperiksa penyidik jaksa. Dia dipanggil untuk memberikan keterangan terkait aktivitas galian C yang dilakukan RS.

Sementara itu, pengusaha lain yang dipanggil jaksa, BG, membantah melakukan penambangan. ”Dia mengaku tidak ada menambang. Namun, pemeriksaan terus berjalan,” kata Kasi Intelijen Kejari Kotim Arthemas Sawong.

Sebelumnya diberitakan, galian C ilegal yang merambah hutan di Desa Bukit Raya diduga kuat dibekingi oknum pejabat hingga di tingkat provinsi. Dugaan adanya praktik suap menyeruak, karena penambangan tersebut berani operasional meski melanggar aturan dan merusak hutan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *