Hal tersebut diungkap salah satu pemilih usaha galian C ilegal, RS, kepada penyidik Kejari Kotim. RS mengaku berani menambang galian C jenis tanah laterit tersebut sejak 2017 tanpa mengantongi izin karena ada restu dari oknum pejabat instansi terkait hingga level pejabat di Pemerintah Provinsi Kalteng.
Mengenai dugaan unsur suap terhadap oknum pejabat, penyidik masih merahasiakan hal tersebut. Akan tetapi, dari sejumlah keterangan yang dihimpun, uang hasil penambangan itu disinyalir dinikmati banyak pihak. (ang/ign)