Cemari Sungai Batang Kawa, Tiga Penambang Emas Ilegal Diciduk Polisi

peti
GELAR KASUS: Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Kabag Ops AKP Muhammad Nasir, Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, dan KBO Lantas IPTU Eka Zulfikar, jumpa pers pengungkapan kasus PETI, Jumat (2/8/2024). (RIA MEKAR ANGGREANY/RADAR SAMPIT) 

NANGA BULIK, radarsampit.com – Tiga orang terduga pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kawa, Kabupaten Lamandau diamankan Satreskrim Polres Lamandau.

Tiga terduga pelaku asal Kalimantan Barat (Kalbar) itu diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti peralatan yang digunakan untuk menambang beserta hasil tambang emas kurang lebih dari 9 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono dalam press release menyampaikan hasil Operasi PETI Telabang 2024, pihaknya berhasil mengungkap kasus PETI yang berawal dari adanya laporan masyarakat terkait praktik penambangan ilegal.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satreskrim berhasil mengungkap pertambangan emas yang diduga ilegal di tiga tempat pertambangan di DAS Batang Kawa dan mengamankan 3 orang tersangka yakni AK, barang bukti emas dengan berat kotor 3,09 gram,  tersangka UI, barang bukti emas dengan berat kotor 4,37 gram, dan tersangka AA, barang bukti emas dengan berat kotor 2,15 gram,” ungkap Bronto di Joglo Mapolres Lamandau, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga :  Pelaku Pembakaran Sepeda Motor di Kotim Jadi Tersangka

Bronto merincikan, barang bukti yang diamankan berupa alat untuk menambang, diantaranya 1  rol selang kompresor; 8 lembar karpet hitam, 1  buah jongkok katok, 1 unit NS-50 merek YSK Yasuka, 1 unit kompresor Shark, 1 potongan drum penampung dan 1 spiral biru.

“Dari keterangan para tersangka, mereka bertiga mengeluarkan modal sendiri dan tidak ada pemodal di belakangnya,” imbuhnya.

Kapolres mengimbau masyarakat Kabupaten Lamandau segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada aktivitas penambangan liar agar dapat ditindaklanjuti petugas.

“Harapan kita, tidak ada lagi penambangan tanpa ijin, sehingga tidak mempengaruhi kualitas air sungai di Kabupaten Lamandau. Aktivitas penambangan ini dapat merusak lingkungan,” pungkasnya. (mex/fm)

 

 

 



Pos terkait