NANGA BULIK, radarsampit.com – Ada saja cara kurir untuk mengelabui aparat saat menyelundupkan sabu-sabu. Seperti diselipkan dalam kotak rokok, dimasukkan dalam kantong teh, disimpan di boks paket ayam hidup bahkan sampai disembunyikan di paket kue.
Seperti yang dilakukan Adi Kariadi alias Kacong dan Roni Ansori alias Sori. Dua kurir sabu-sabu ini ditangkap polisi dan kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Kedua terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Selasa (17/10/2023).
Di hadapan majelis hakim, jaksa Taufan Afandi mengungkapkan bahwa kejadian berawal sekitar pertengahan bulan Juni tahun 2023 saat terdakwa Kacong menghubungi perempuan bernama Yaya (DPO) melalui telepon untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 1 gram seharga Rp. 1 juta.
Mereka pun sepakat melakukan transaksi di Hotel Diana Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat. Kacong baru membayar setengah harga dan sisanya utang.
Setelah mendapatkan paket sabu, Kacong kembali ke Lamandau dan pada malam harinya ia menemui temannya yakni terdakwa Roni Ansori untuk nyabu bareng. Keesokan harinya, mereka kembali nyabu bareng hingga semua sabu habis.
Selanjutnya, pada tanggal 15 Juli 2023, terdakwa kembali memesan sabu, kali ini dalam jumlah banyak yakni 5 gram dengan harga Rp. 5 juta.
“Tapi kali ini tidak diambil sendiri, terdakwa minta sabu tersebut dikirim melalui travel dengan modus disimpan di dalam paket kue. Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB paketan terdakwa tersebut terdakwa ambil dari travel DNA dan dibawa pulang,” ungkap jaksa.
Kacong kemudian membagi sabu tersebut menjadi 10 paket kecil, dan ia mengajak Roni untuk nyabu bareng hingga menghabiskan satu paket. Selanjutnya di hari-hari berikutnya, selain jadi teman nyabu bareng, Roni juga berperan sebagai perantara (kurir) penjualan sabu ke teman-temannya.
Roni membantu Kacong mengedarkan sabu dan menjualnya dengan harga Rp 500 ribu per paket. Namun beberapa hari kemudian kena apesnya, karena saat mengantar paket sabu, Roni akhirnya berhasil dibekuk aparat. Ia mengakui bahwa masih ada paket sabu lainnya di rumah temannya (Kacong). “Sehingga keduanya diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” tukas jaksa. (mex/fm)