Istri Dua, Kakek Biadab Tetap Perkosa Anak Tiri Berkali-kali sampai Hamil

kakek perkosa anak tiri
AYAH BEJAT: Kasat Reskrim Polres Lamandau menginterogasi pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur.

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Memiliki istri dua tak membuat puas seorang pria di Kabupaten Kapuas, Br (71). Kakek tersebut tega menjadi predator seksual buas terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun. Perbuatan biadab tersebut membuat korban sampai hamil delapan bulan.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, kejadian tersebut bermula pada tahun 2021 lalu di kediaman pelaku. Ketika itu rumah sedang sepi. Istri pertama dan kedua pelaku yang juga ibu korban, sedang ke pasar.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Saat rumah sedang sepi itulah pelaku memanfaatkan situasi, karena saat itu yang ada hanya korban seorang diri bersama pelaku di dalam rumah,” katanya, Selasa (14/3).

Dia melanjutkan, pelaku merayu korban yang sedang duduk di ruang tengah, di atas kasur sambil menonton televisi. Kakek biadab itu berusaha memeluk korban. Korban sempat menolaknya, namun pelaku mengabaikannya dan merebahkan tubuh korban.

Baca Juga :  Olesi Minyak ke Perut sampai Kemaluan, ABG Diperkosa di Bawah Jembatan

Pelaku yang sudah dibutakan nafsu, menidurkan korban di lantai. Dia lalu melepas pakaian korban sambil menggerayanginya. Korban sempat berontak, berusaha melepaskan diri dari cengkeraman pelaku. Namun, perlawanan gadis malang itu sia-sia. Pelaku memerkosa anak tirinya tersebut hingga puas.

Pelaku mengancam tidak akan memberikan uang lagi pada korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain, terutama ibunya. Ancaman tersebut membuat korban ketakutan dan menangis.

”Tidak lama kemudian, pelaku memberi uang Rp10.000. Korban berhenti menangis,” katanya.

Ancaman pelaku ternyata efektif membungkam korban. Akibatnya, pelaku kian menjadi dan kembali memerkosa korban beberapa kali. Perbuatan bejat itu terakhir dilakukan pada Maret 2022 lalu. Korban akhirnya mengandung hingga usia kehamilannya mencapai delapan bulan. Ketika itulah perbuatan pelaku terbongkar.

Polisi menjerat pelaku dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 35/2014 tentang perubahan atas undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.



Pos terkait