Jejak Hitam Pemilik Sabu 1 Kilogram di Sampit

Kini Berstatus Tahanan, Pernah Kendalikan Sabu dari Penjara

sabu naruto
DIRINGKUS: Aparat kepolisian saat mengamankan Darto (kiri) dan Naruto (kanan) atas kepemilikan satu kilogram sabu-sabu, belum lama ini. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemilik sabu satu kilogram di Sampit, N alias Naruto (42), memiliki rekam jejak hitam dalam bisnis haram tersebut. Pria yang kini berstatus sebagai tahanan itu (bukan narapidana seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Red) pernah mengendalikan bisnis sabu dari penjara saat menjadi narapidana Lapas Kelas IIB Sampit pada 2019 lalu.

”Saat ini statusnya (Naruto, Red) masih sebagai tahanan,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Selasa (14/3).

Bacaan Lainnya

Informasi dihimpun Radar Sampit, pria ini merupakan salah satu bandar yang cukup terkenal, khususnya di wilayah Kotim. Dia ditangkap setelah rekannya, Darto (41), pria yang dititipi sabu tersebut diringkus beberapa waktu lalu.

Sebelum ditangkap aparat, Naruto sempat memesan satu kilogram sabu yang disiapkan untuk menyambut pesta pergantian Tahun Baru 2023.

Penelusuran Radar Sampit, Naruto pernah ditangkap pada 2016 karena terlibat peredaran narkoba. Pada 2019, dia kembali terlibat peredaran narkoba yang dikendalikannya dari Lapas Kelas IIB Sampit. Saat sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Sampit Agustus 2019, terungkap Naruto begitu mudahnya menggeluti usaha itu dari balik jeruji.

Baca Juga :  Pengeroyok Karyawan Rumah Makan di Sampit Belum Tertangkap

Larangan tidak boleh menggunakan ponsel di dalam sel tidak berlaku baginya. Meski sering dirazia dan kedapatan memiliki ponsel, barang itu dikembalikan lagi padanya.

Kisah napi yang bebas mengendalikan bisnis narkoba dari penjara terus berulang. Sejumlah operasi pemberantasan narkoba yang digelar aparat mengungkap besarnya peran napi dalam bisnis haram tersebut.

Anto Riadi alias Anton (43), misalnya. Warga Jalan Hiu Putih Palangka Raya itu dikenal sebagai bandar kakap. Polisi meringkusnya bersama barang bukti 12 paket sabu seberat 1.142 gram, 386 butir pil ekstasi, dan barang bukti lainnya.

Anton sudah empat kali keluar masuk penjara lantaran kasus narkoba. Terakhir, dia baru keluar Lapas pada September 2022. Narkoba itu diedarkan di sejumlah daerah Kalteng, terutama Kabupaten Gunung Mas di kawasan pertambangan dan Kota Palangka Raya.



Pos terkait