Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, denda paling banyak Rp5.000.000.000 dan pidananya ditambah sepertiga ancaman pidana, karena tersangka merupakan orang tua, wali, pengasuh anak. (der/ign)
Istri Dua, Kakek Biadab Tetap Perkosa Anak Tiri Berkali-kali sampai Hamil
