Istri Dua, Kakek Biadab Tetap Perkosa Anak Tiri Berkali-kali sampai Hamil

kakek perkosa anak tiri
AYAH BEJAT: Kasat Reskrim Polres Lamandau menginterogasi pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, denda paling banyak Rp5.000.000.000 dan pidananya ditambah sepertiga ancaman pidana, karena tersangka merupakan orang tua, wali, pengasuh anak. (der/ign)



Baca Juga :  Pesawat Gangguan, Keberangkatan Ratusan CJH Kalteng Tertunda

Pos terkait