Sempat Terkendala Hujan dan Bencana, KPU Kotim Akhirnya Selesaikan Tahapan Coklit

coklit
COKLIT: Pantarlih memasang stiker sebagai tanda telah dilakukan coklit di Kecamatan Tualan Hulu. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih). Pelaksanaan coklit dilakukan 1.135 Pantarlih sesuai jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kotim pada 12 Februari-14 Maret 2023.

”Pelaksanaan coklit sudah berjalan seratus persen dan dijadwalkan berakhir hari ini (kemarin, Red),” kata Siti Fathonah Purnaningsih, Ketua KPU Kotim, Selasa (14/3).

Bacaan Lainnya

Siti mengatakan, tugas Pantarlih mendata masing-masing satu TPS dengan maksimal jumlah 300 warga sesuai daftar pemilih. Untuk memudahkan proses coklit, KPU Kotim memberikan data pemilih yang diberikan KPU RI melalui KPU Kalteng. Data itu diperoleh dari DP4 Kemendagri yang disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir pada Pilkada 2020 lalu yang berjumlah 265.270 pemilih.

”Setelah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) disandingkan dengan DPT terakhir dihasilkan jumlah 304.982 daftar pemilih. Data inilah yang menjadi pegangan Pantarlih untuk mencoklit seluruh warga yang sudah masuk dalam daftar pemilih,” ujarnya.

Siti menuturkan, untuk memastikan warga Kotim terdaftar sebagai pemilih, pihaknya meminta petugas Pantarlih mengirim laporan setiap 10 hari sekali untuk dilakukan monitoring. Selain itu, pihaknya juga beberapa kali melakukan zoom meeting untuk mengetahui masalah yang dihadapi di lapangan, sekaligus mencari solusinya.

Selama tahapan berlangsung, Siti menerima laporan sejumlah Pantarlih yang mengalami kendala cuaca hujan yang sedikit menghambat proses. ”Ada laporan di Kecamatan Tualan Hulu banjir, sehingga proses coklit yang dilakukan Pantarlih agak sedikit terhambat. Tetapi, alhamdulillah proses coklit dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal,” ujarnya.

Mengenai ketidakpatuhan prosedur coklit dan temuan masalah dalam pelaksanaan, menurut Siti, semua proses tahapan dan pelaksanaan coklit tak mungkin sempurna tanpa dukungan dari berbagai pihak, di antaranya RT/RW, perangkat desa, dan kelurahan, peserta pemilu, dan partisipasi serta keaktifan masyarakat.

”Sampai saat ini kami tidak mengatahui ketidakpatuhan coklit dan masalah itu ditemukan di daerah mana. Sampai hari terakhir pelaksanaan coklit, saya meyakini Pantarlih yang bertugas di Kotim telah melaksanakan coklit sesuai aturan dan prosedur,” katanya.

Siti mengingatkan masyarakat agar berperan aktif memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih. Masyarakat bisa mengecek namanya di papan pengumuman yang dipajang di kantor desa atau secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id.

”Apabila namanya belum terdaftar, bisa diproses melalui online atau datang langsung ke kantor KPU atau lapor ke PPK, PPS atau Pantarlih agar dibantu menginput data warga agar terdaftar masuk sebagai pemilih,” ujarnya.

Dalam tahapan coklit, Siti mengakui ada kendala aplikasi e-Coklit yang sering bermasalah, baik persoalan sistem maupun jaringan internet, sehingga sejumlah Pantarlih melakukan coklit secara manual.

Siti memastikan pemilih tidak terpisah dari data kartu keluarga dan masuk TPS lain. ”Setiap TPS maksimal terdiri dari 300 daftar pemilih. Lebih dari itu akan dimasukkan daftar pemilih di TPS terdekat domisili rumahnya. Kami memastikan dalam satu KK tidak ada daftar pemilih yang terpisah ke TPS lain,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, apabila dalam proses coklit ditemukan warga yang telah meninggal dunia, data tersebut akan masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).

”Sekarang, kalau ada warga yang meninggal, Pantarlih akan memasukkan menjadi TMS dengan ketentuan harus ada keterangan dokumen dari pihak keluarga yang meninggal dunia yang dikeluarkan pemerintah desa atau kelurahan. Jadi, Pantarlih tidak bisa sembarang men-TMS-kan data warga tanpa menyertakan surat dokumen dari desa atau kelurahan,” ujarnya.

Pos terkait