SAMPIT, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih). Pelaksanaan coklit dilakukan 1.135 Pantarlih sesuai jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kotim pada 12 Februari-14 Maret 2023.
”Pelaksanaan coklit sudah berjalan seratus persen dan dijadwalkan berakhir hari ini (kemarin, Red),” kata Siti Fathonah Purnaningsih, Ketua KPU Kotim, Selasa (14/3).
Siti mengatakan, tugas Pantarlih mendata masing-masing satu TPS dengan maksimal jumlah 300 warga sesuai daftar pemilih. Untuk memudahkan proses coklit, KPU Kotim memberikan data pemilih yang diberikan KPU RI melalui KPU Kalteng. Data itu diperoleh dari DP4 Kemendagri yang disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir pada Pilkada 2020 lalu yang berjumlah 265.270 pemilih.
”Setelah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) disandingkan dengan DPT terakhir dihasilkan jumlah 304.982 daftar pemilih. Data inilah yang menjadi pegangan Pantarlih untuk mencoklit seluruh warga yang sudah masuk dalam daftar pemilih,” ujarnya.
Siti menuturkan, untuk memastikan warga Kotim terdaftar sebagai pemilih, pihaknya meminta petugas Pantarlih mengirim laporan setiap 10 hari sekali untuk dilakukan monitoring. Selain itu, pihaknya juga beberapa kali melakukan zoom meeting untuk mengetahui masalah yang dihadapi di lapangan, sekaligus mencari solusinya.
Selama tahapan berlangsung, Siti menerima laporan sejumlah Pantarlih yang mengalami kendala cuaca hujan yang sedikit menghambat proses. ”Ada laporan di Kecamatan Tualan Hulu banjir, sehingga proses coklit yang dilakukan Pantarlih agak sedikit terhambat. Tetapi, alhamdulillah proses coklit dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal,” ujarnya.
Mengenai ketidakpatuhan prosedur coklit dan temuan masalah dalam pelaksanaan, menurut Siti, semua proses tahapan dan pelaksanaan coklit tak mungkin sempurna tanpa dukungan dari berbagai pihak, di antaranya RT/RW, perangkat desa, dan kelurahan, peserta pemilu, dan partisipasi serta keaktifan masyarakat.