JAKARTA, radarsampit.com – Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah ke KPK, Senin (27/5/2024).
Febrie diduga melakukan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan lelang barang rampasan beda sita korupsi paket saham di PT Gunung Bara Utama (GBU). Rugikan negara sebesar Rp 9,7 triliun.
Tak hanya Febrie yang dilaporkan dalam perkara itu. IPW juga melaporkan Kepala Pusat PPA Kejagung ST, pejabat DJKN bersama KJPP, dan tiga pengusaha PT Indobara Utama Mandiri (IUM) berinisial AH, BSS, dan YS selaku penerima manfaat (beneficial owner) pemenang lelang PT GBU pada 8 Juni 2023.
Dalam perkara ini, IPW menduga para pihak yang memiliki kewenangan dalam hal penentuan lelang diduga melakukan mark down harga lelang paket saham milik PT GBU sehingga jauh dari nilai pasar.
Nilai total keekonomian atau nilai pasar wajar paket saham PT GBU sebenarnya adalah Rp 12 triliun. Namun, dengan menggunakan modus operandi mark down atau merendahkan nilai limit lelang menjadi Rp 1,945 triliun.
”Dengan ini diduga ada kerugian negara mencapai Rp 9,7 triliun,” terang Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung Merah Putih KPK kemarin.
Teguh juga menduga ada keanehan dalam pembentukan PT IUM sebagai sebagai pemenang lelang. Perusahaan itu baru didirikan pada 19 Desember 2022 atau 10 hari sebelum penjelasan lelang diumumkan. PT IUM tercatat tak memiliki laporan keuangan tiga tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik independen.
Dari aspek teknis, administratif, finansial, dan lingkungan, PT IUM juga sejatinya tak memenuhi syarat untuk menjadi peserta lelang. “Ironis dan memprihatinkan. Aparat penegak hukum yang berwenang memberantas korupsi, tetapi diduga nyambi korupsi,” terangnya.
Fakta kedua, pembayaran uang lelang PT IUM sebesar Rp 1,945 triliun bersumber dari pinjaman bank milik BNI Cabang Menteng. Dengan pagu kredit mencapai Rp 2,4 triliun, diduga ada permufakatan jahat dan pengaruh politik dalam mempengaruhi PT IUM ini sebagai pemenang lelang.
Kapus PPA dan Jampidsus diduga sengaja membatasi penyebarluasan pengumuman lelang. Yakni dengan memasang iklan pengumuman lelang hanya satu kali di surat kabar. Padahal, dalam pasal 55 huruf a PMK RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk teknis lelang menjelaskan pengumuman lelang diumumkan minimal dua kali.
Masih di peraturan yang sama, Kapus PPA dan Jampidsus dinilai menyalahi aturan pengumuman lelang. Lantaran media tempat iklan dipasang tak beredar di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur. Tempat infrastruktur dan logistik tambang PT GBU berada.
Kondisi itu ditengarai membuat peserta lelang sepi. Terbukti, dalam kasus ini, hanya PT IUM yang sendiri yang menjadi penawar dalam lelang. “Kapus PPA dan Jampidsus sebagai APH seharusnya dapat mencegah dan membatalkan lelang ini. Karena dipastikan negara tidak diuntungkan. Lantaran tidak mendapatkan harga terbaik dari penawar lelang,” katanya.
Praktisi hukum yang ikut melaporkan kasus ini, Deolipa Yumara mengatakan, PPA dan Jampidsus Kejagung dinilai gegabah dalam menyerahkan barang milik negara dalam perkara ini. Barang milik negara berupa batubara yang masih ada di perut bumi dan IUP diberikan pada perusahaan yang tak memiliki kapasitas dan kapabilitas.
“Karena lahir enam bulan setelah lelang,” katanya. Apalagi, PT IUM membayar lelang dengan uang negara atau lembaga perbankan milik BUMN.
Dalam laporan yang diajukan oleh lima lembaga itu, mereka menuntut agar KPK segera menelisik kongkalikong pemenangan PT IUM. Dengan memeriksa para pihak terlapor untuk segera menemukan benang merah kasus yang diduga merugikan negara triliunan ini. Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango menanggapi soal pelaporan masyarakat itu. Semua laporan atau pengaduan yang masuk akan disikapi sesuai prosedur.








