Jampidsus Kejagung Dilaporkan ke KPK

Kasus Lelang Harta Rampasan, Diduga Rugikan Negara Rp 9,7 Triliun

ilustrasi korupsi
Ilustrasi. (net)

Kapus PPA dan Jampidsus diduga sengaja membatasi penyebarluasan pengumuman lelang.  Yakni dengan memasang iklan pengumuman lelang hanya satu kali di surat kabar. Padahal, dalam pasal 55 huruf a PMK RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk teknis lelang menjelaskan pengumuman lelang diumumkan minimal dua kali.

Masih di peraturan yang sama, Kapus PPA dan Jampidsus dinilai menyalahi aturan pengumuman lelang. Lantaran media tempat iklan dipasang tak beredar di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur. Tempat infrastruktur dan logistik tambang PT GBU berada.

Bacaan Lainnya

Kondisi itu ditengarai membuat peserta lelang sepi. Terbukti, dalam kasus ini, hanya PT IUM yang sendiri yang menjadi penawar dalam lelang. “Kapus PPA dan Jampidsus sebagai APH seharusnya dapat mencegah dan membatalkan lelang ini. Karena dipastikan negara tidak diuntungkan. Lantaran tidak mendapatkan harga terbaik dari penawar lelang,” katanya.

Baca Juga :  Permudah Penyidikan Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri  

Praktisi hukum yang ikut melaporkan kasus ini, Deolipa Yumara mengatakan, PPA dan Jampidsus Kejagung dinilai gegabah dalam menyerahkan barang milik negara dalam perkara ini. Barang milik negara berupa batubara yang masih ada di perut bumi dan IUP diberikan pada perusahaan yang tak memiliki kapasitas dan kapabilitas.

“Karena lahir enam bulan setelah lelang,” katanya. Apalagi, PT IUM membayar lelang dengan uang negara atau lembaga perbankan milik BUMN.

Dalam laporan yang diajukan oleh lima lembaga itu, mereka menuntut agar KPK segera menelisik kongkalikong pemenangan PT IUM. Dengan memeriksa para pihak terlapor  untuk segera menemukan benang merah kasus yang diduga merugikan negara triliunan ini. Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango menanggapi soal pelaporan masyarakat itu. Semua laporan atau pengaduan yang masuk akan disikapi sesuai prosedur.

”Kami akan terlebih dahulu telaah dari tim Direktorat Pengaduan Masyarakat,” jelasnya.

Atas laporan yang dilayangkan oleh IPW kepada KPK, Jawa Pos sudah mengajukan pertanyaan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Namun, sampai kemarin malam pertanyaan tersebut tidak kunjung mendapat jawaban.



Pos terkait