Jual Motor Curian untuk Foya-Foya

curanmor
Ilustrasi pelaku curanmor. (dok JawaPos.com)

SAMPIT, radarsampit.com – Holil harus menjalani kesehariannya di balik jeruji besi. Pria itu dipenjara setelah menggasak motor milik warga di Baamang Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dia beraksi bersama rekannya, Hadrin, yang kini masih diburu aparat kepolisian.

Kasus yang terjadi pada Maret lalu itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Holil mengaku hanya bertugas sebagai pemantau, sementara rekannya Hadrin bertugas mengambil motor target.

Bacaan Lainnya
Gowes

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejari Kotim Dyah Ayu menyebutkan, pencurian itu dilakukan di kos-kosan Jalan Suka Bangsa, Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. Keduanya beraksi dini hari saat menggasak motor korbannya, Maulida Amelia.

Motor ini merupakan pinjaman milik rekannya, Deden Kurniawan.

”Saat itu motor terparkir di halaman kos, terdakwa memberikan kode kepada Hadrin  untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya, membawa sepeda motor dengan cara mendorong menuju kos yang disewa keduanya di Jalan Sawi Manis,” kata jaksa.

Baca Juga :  Pakai Biaya Sendiri, Tiga Atlet Taekwondo Kobar Berlaga di Kejurnas 

Korban baru sadar motornya hilang digasak pagi harinya. Maulida langsung melapor ke pemilik motor Deden Kurniawan. Pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polres Kotim.

Motor itu kemudian dijual seharga Rp1,2 juta. Hasilnya dibagi dua. Uangnya digunakan untuk berfoya-foya dan main game online. Dalam perkara itum korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. ”Perbuatan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” kata jaksa. (ang/ign)



Pos terkait