Sehari Bekuk Dua Pengedar Sabu

Dua pengedar sabu yang ditangkap Anggota Satnarkoba Polres Kobar
PENGEDAR SABU: Dua pengedar sabu yang ditangkap Anggota Satnarkoba Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Satuan Narkoba Polres Kobar kembali mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu dari dua tempat berbeda.

Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir mengatakan, Satnarkoba telah mengamankan dua pelaku pengedar sabu. Dua pelaku tersebut yakni Imam Safe’i (45) diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru dan Antong (39) diamankan di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sidorejo.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Untuk kasus yang pertama dengan tersangka Imam Safe’i ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat (5/3) siang. Dibarakan tempat tinggal tersangka sering digunakan transaksi jual beli sabu. Pada sore hari Satnarkoba langsung melakukan penggeledahan dibarakan tersangka,” katanya.

Selanjutnya penggeledahan dilanjutkan di badan tersangka dan ditemukan satu plastik klip sabu seberat 0,35 gram siap edar yang disimpan di casing telepon genggam. Selain itu juga terdapat uang Rp300 ribu hasil penjualan sabu di saku belakang.

Baca Juga :  Serang Mabes Polri, Guru Besar Unpad: Ini Teroris Lone Wolf

“Tersangka tidak bisa mengelak saat satu klip sabu diamankan dari tangannya. Selanjutnya tersangka langsung diamankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” ujarnya.

Selanjutnya untuk kasus kedua dengan tersangka Antong juga ditangkap pada hari yang sama di Jalan Tjilik Riwut diketahui sering bertransaksi narkoba.

“Saat kita ketahui bahwa tersangka di dalam tempat tinggalnya, kita langsung lakukan penggeledahan rumah dan badan.

Dari situ berhasil diamankan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,44 gram di lantai ruang tengah,” ujarnya.

Selain itu polisi juga mengamankan bong alat yang digunakan untuk menghirup sabu di dapur. “Keduanya telah dimintai keterangan dan mengakui bahwa barang yang diamankan itu benar milik tersangka. Upaya pengembangan kasus terus dilakukan,” terangnya.

Selanjutnya untuk pasal yang disangkakan kepada keduanya yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rin/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *