Jangan Perjualbelikan Lahan Produktif di Pulang Pisau

godfridson
Godfridson, Kadis Pertanian Pulpis

PULANG PISAU, radarsampit.com –  Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Pulang Pisau (Pulpis), Godfridson mengimbau kepada seluruh masyarakat Pulpis, khususnya para petani agar tidak mengalihfungsikan lahan yang masih produktif ke pihak lain.

“Artinya, lahan yang produktif ini kita harapkan jangan sampai dialih-tangankan atau istilah sederhananya dijual-belikan. Apalagi ke pihak perusahaan. Karena lahan kita sudah sempit, dan kalau dipersempit lagi kemana buat anak cucu cicit kita nantinya. Oke-lah kalau saat ini kita masih banyak lahan dan lainnya, tetapi ingat ke depannya,” ucap Godfidson.

Bacaan Lainnya
Gowes

Ia mengatakan, lahan produktif yang dimiliki warga saat ini seyogyanya diperuntukkan untuk kepentingan produksi pangan khususnya di Pulang Pisau.

“Lahan yang dimiliki tentunya harus dijaga dan dipertahankan dalam peningkatan ekonomi. Terutama lahan pertanian produktif jangan dijual, agar pangan di Pulpis ini tercukupi,” pintanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya saat ini terus berupaya maksimal agar hasil pertanian di Kabupaten Pulang Pisau optimal. Dengan begitu, upaya pencegahan pengalihan fungsi lahan berjalan lancar.

Baca Juga :  Pulang Pisau Punya Balai Rehabilitas Napza Adyaksa

“Saat ini masyarakat masih begitu mudah menjual tanah produktif kepada pengembang. Jadi jangan tergiur. Kalau lahan itu dikelola dengan baik memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat menopang ekonomi masyarakat,” katanya.

Meski begitu, Godfridson menyebut, pihaknya tidak melarang untuk dialihfungsikan dengan kata lain dijual belikan. Hanya saja, lanjutnya, lahan yang ada jangan sampai habis terjual begitu saja dan solusinya maksimalkan lahan-lahan produktif tersebut, karena Pemkab Pulang Pisau sudah menerbitkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B.

“Bagaimanapun selain komoditi lainnya, pangan pokok kita ini padi. Dari itu, pemerintah kita  sudah menerbitkan Perda LP2B tadi untuk melindungi lahan pangan berkelanjutan, dan Perda ini terus kita sosialisasikan ke masyarakat, khususnya masyarakat petani,” ujar Godfridson.

Ia menjelaskan, alih fungsi lahan yang dimaksud tidak serta-merta hanya diperjual belikan, tetapi masyarakat harus mengatasi potensi lahan yang dimiliki.



Pos terkait