Janji Dengarkan Aspirasi Rakyat, Istana Masih Santai Tentukan Pansel Capim KPK

ilustrasi kpk
Ilustrasi. (net)

JAKARTA, radarsampit.com – Masa jabatan pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan selesai tahun ini. Presiden Joko Widodo sempat memperpanjang masa jabatan mereka yang harusnya habis pada tahun lalu.

Hingga kini, hilal untuk melakukan proses seleksi belum juga terlihat. Ini terbukti dengan masih bertele-telenya Istana menunjuk panitia pelaksana (Pansel) seleksi capim dan dewas KPK.

Bacaan Lainnya
Gowes

Minggu (19/5/2024) Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa Jokowi belum memutuskan siapa saja yang menjadi anggota pansel capim dan dewas KPK. Hal ini menyusul beredarnya beberapa nama yang disebut sebagai anggota pansel. “Nama bakal calon pansel masih dalam proses penggodogan,” ujar Ari.

Aturan terkait anggota pansel KPK tertuang dalam Undang-Undang nomor 30/2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anggota pansel harus terdiri dari unsur masyarakat.

Setelah ditunjuk sebagai pansel, lantas selama 14 hari kerja akan dibuka pendaftaran capim KPK dan mengumumkan kepada masyarakat. Di sini, masyarakat bisa menyampaikan tanggapan selama satu bulan setelah diumumkan. Lalu setelah itu pansel akan memberikan nama kepada presiden.

Baca Juga :  KPK Sita Uang Tunai Rp 52,3 Miliar

Setelah itu, 14 hari kerja setelahnyapresiden akan menyampaikan nama capim sebanyak dua kali jumlah jabatan kepada DPR RI. Sebab yang memilih dan menetapkan lima calon pimpinan adalah DPR. Mereka diberi waktu tiga bulan setelah menerima usul dari presiden.

Setelah itu, maksimal 30 hari setelahnya presiden harus menetapkan calon terpilih. Dengan proses ini, waktu pemilihan pimpinan KPK membutuhkan waktu kurang lebih 178 hari atau lebih dari lima bulan. Sedangkan Jokowi akan lengser pada Oktober nanti.

”Presiden menghormati harapan dan masukan dari seluruh elemen masyarakat dalam pembentukan pansel Dewas dan Capim KPK,” ujar Ari.

Selanjutnya, dia menyebutkan dalam menetapkan sembilan anggota Pansel Dewas dan Capim KPK, Kepala Negara berpegang pada koridor peraturan perundang-undangan. Sebelumnya Jokowi menyebut anggota pansel KPK yang terpilih adalah tokoh terbaik dan punya intergritas.



Pos terkait