Jatah PDIP-Demokrat Dihabisi, Persilakan Tempuh Jalur Hukum

Protes keras dari Fraksi PDIP dan Demokrat terkait reposisi alat kelengkapan DPRD (AKD) Kotim
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT – Protes keras dari Fraksi PDIP dan Demokrat terkait reposisi alat kelengkapan DPRD (AKD) Kotim, tak membuat fraksi lainnya mundur dan menunda pengesahan hasil reposisi. Bahkan, jatah kursi untuk PDIP yang sebelumnya disediakan, justru dibabat habis.

Jatah kursi AKD seluruhnya dikuasai lima fraksi DPRD Kotim, yakni Golkar, PAN, Gerindra, Nasdem, dan PKB. Dalam komposisi AKD sebelumnya, PDIP memiliki kedudukan strategis sebagai Ketua Komisi I dan Wakil Ketua Komisi II, sementara Demokrat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Bacaan Lainnya

Hilangnya kursi dua fraksi besar di AKD tersebut ditandai dengan paripurna pengesahan hasil reposisi AKD di DPRD Kotim, Selasa (15/2) sore. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotim dari Fraksi Golkar Rudianur.

Paripurna itu sempat ditunda untuk memberi kesempatan pada PDIP menyetor nama untuk menjabat Ketua Komisi III dan Wakil Ketua Komisi IV. Namun, partai berlambang banteng itu tetap ogah memberikan nama untuk menempati jabatan tersebut, sehingga posisi Ketua Komisi III dan Waket Komisi IV diatur ulang.

Baca Juga :  Keadilan Publik Terusik, Terdakwa Mafia Tanah di Kalteng Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

Rudianur menegaskan, pengesahan hasil AKD merupakan kesepakatan final, meski Fraksi PDIP dan Demokrat tidak mengakui hal tersebut. Pihaknya telah memberikan ruang negosiasi kepada PDIP yang ditandai dengan skorsing rapat paripurna sejak pagi sampai pukul 13.00 WIB.

”Tapi, hasil koordinasi dengan Fraksi PDIP tidak membuahkan hasil, sehingga selanjutnya dilakukan perubahan lagi dan mengesahkan AKD melalui forum rapat paripurna,” ujarnya.

Dalam masa skorsing tersebut, Fraksi Nasdem merangsek masuk bersama PKB dan sukses menggeser kursi PDIP. Jatah Ketua Komisi III diberikan pada Nasdem, sementara Wakil Ketua Komisi IV ditempati Bima Santoso dari PKB.

Pengesahan hasil reposisi tersebut dilakukan melalui sidang paripurna tanpa dihadiri Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson, serta anggota Fraksi PDIP dan Demokrat. Rudianur menegaskan, apabila ada pihak yang tidak terima dengan hasil yang telah disepakati melalui paripurna tersebut, ada ruang upaya hukum lainnya.



Pos terkait