Jual Elpiji Lebihi HET, IRT Dipenjara

ELPIJI SUBSIDI
Ilustrasi agen elpiji/Jawa Pos Radar Bromo

SAMPIT, radarsampit.com – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Kotawaringin Timur, Rubiyanti alias Iyah, harus berurusan dengan hukum. Dia menjual gas elpiji subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Perkara itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Verdian Rifansyah, terdakwa menjual gas itu di toko miliknya di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Mentawa Baru Hulu.

Bacaan Lainnya
Gowes

Pada 31 Januari lalu, saksi, Hendro, mendatangi tokonya menggunakan pikap, membawa 28 tabung gas elpiji 3 kilogram kosong untuk ditukarkan.

Terdakwa menjual gas tersebut kepada Hendro sebesar Rp35.000 per tabung. Hendro sepakat membeli sebanyak 28 tabung. Elpiji itu rencananya akan dijual lagi di warung miliknya di perumahan karyawan PT Maju Aneka Sawit di Jalan Jendral Sudirman km 44, Desa Penyang. Adapun harganya mencapai Rp40.000 per tabung.

Baca Juga :  PARAH!!! Jalan MT Haryono Barat Tak Terurus, Banyak Kubangan di Beberapa Titik

Proses pengangkutan itu ternyata disaksikan anggota Polsek Ketapang. Petugas lalu menanyakan aktivitas yang dilakukan terdakwa. Terdakwa lalu menjelaskan kepada  polisi, bahwa dirinya menjual tabung gas elpiji subsidi itu seharga Rp35.000 per tabung.

Saat polisi melakukan pengecekan ke dalam toko, ditemukan tabung gas elpiji ukuran 3   kilogram sebanyak 50 tabung. Sebanyak 20 tabung dalam keadaan terisi dan sisanya kosong. Terdakwa diketahui tidak memiliki izin sebagai penyalur gas elpiji bersubsidi yang sah.

”Terdakwa menjual gas elpiji bersubsidi melebihi HET demi mendapatkan keuntungan secara tidak sah. Adapun HET gas elpiji subsidi sebesar Rp22.000,” kata jaksa.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (ang/ign)



Pos terkait