KASONGAN, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Katingan menetapkan siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Bumi Penyang Hinje selama 167 hari.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Katingan Markus mengatakan, penetapan siaga darurat Karhutla didasarkan perkiraan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) jika wilayah Katingan akan mengalami kemarau yang parah atau lebih kering dari tahun 2022.
“Siaga ini dimaksudkan agar tidak ada Karhutla dan masyarakat dapat mengerti maupun mengetahui dampak Karhutla. Mari sejak dini melakukan pencegahan Karhutla di desa masing-masing,” kata Markus, Senin (3/7).
Markus menyadari jika dampak luas dari bahayanya membakar lahan dan hutan. Terlebih di Katingan, seperti kecamatan wilayah selatan memiliki 90 persen dataran rendah dan kecamatan lainnya termasuk daerah gambut yang mudah terbakar.
“Dengan demikian penting sekali ada penyadaran hukum kepada warga Katingan atas tindakan pelanggaran pembakaran hutan dan lahan. Ancaman dan hukuman bagi siapa saja yang melanggar dan menyalahi aturan tersebut,” katanya.
Mantan Kabag Humas dan Protokol ini mengharapkan, peran aktif masyarakat untuk membantu dalam hal pencegahan dan saling bahu membahu untuk mencegah kebakaran. (sos/fm)