Jumlah Laboratorium Lingkungan di Kalteng Masih Minim

Persiapan Akreditasi, Pegawai Laboratorium DLH Jalani Pelatihan

open
PELATIHAN : Kepala DLH Kotim berfoto bersama peserta dan pemateri usai membuka kegiatan pelatihan pengambilan sampel air di Hotel Midtown, Senin (14/11). HENY/RADARSAMPIT

SAMPIT, radarsampit.com – Jumlah laboratorium lingkungan di Kalimantan Tengah yang telah terakreditasi masih minim. Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bertekat memiliki sendiri laboratorium lingkungan terakreditasi. Sebagai langkah awal, DLH  menggelar In House Training atau pelatihan pengambilan sampel air, pengenalan ISO/IEC 17025 2017, dan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) laboratorium.

Pemberian pelatihan ini menjadi salah satu bagian dari pemenuhan syarat dan persiapan DLH Kotim dalam mewujudkan penilaian akreditasi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium DLH Kotim.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kepala DLH Kotim Machmoer mengatakan, pemantauan kualitas lingkungan, seperti air limbah, air permukaan, air minum, dan air tanah membutuhkan kecermatan mulai dari pemilihan strategi sampling, teknik sampling, penanganan contoh uji, pemilihan metode uji, pengujian di laboratorium sampai pengolahan data hasil uji yang harus dilakukan oleh pegawai yang berkompeten.

Baca Juga :  Jadi Ajang Promosi Budaya, Halikinnor Ajak Meriahkan Pawai Pembangunan HUT Kemerdekaan RI ke-78 

Pelatihan ini menjadi salah satu syarat penilaian akreditasi laboratorium. Dimana pegawai yang bertugas mengambil sampel harus memiliki sertifikasi kompetensi dalam menjalankan sistem manajemen mutu laboratorium pengujian dan kalibrasi ISO/IEC 17025.

“Pegawai laboratorium di DLH Kotim dibekali pelatihan secara langsung tentang cara pengambilan sampel air yang tepat sesuai aturan. Kami juga mengundang perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang hadir mengikuti pelatihan,” kata Macmoer, Kepala DLH Kotim, Senin (14/11).

Perusahaan di bidang industri terutama perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib mengambil sampel air, tanah, dan udara setiap enam bulan sekali dalam pelaporan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atau dikenal dengan sebutan RKL-RPL yang dilaporkan ke DLH Kotim. Karena itu, DLH mengundang perusahaan di Kotim untuk mengikuti pelatihan.

“Peserta yang hadir akan diberikan pemahaman dan langsung praktik mengambil sampel air dan melakukan analisis. Pelatihan ini diharapkan dapat menambah wawasan terhadap pelaku usaha di Kotim,” katanya.



Pos terkait