Menyikapi persoalan itu, Ruslan mendorong Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kalteng dan Kotim, untuk melakukan pendataan terhadap media daring atau elektronik.
”Pemerintah melalui Diskominfo sangat perlu melakukan pendataan media online, daring atau elektronik, cetak, televisi agar lebih tertib. Jangan sampai ada media yang sudah resmi dan terverifikasi terdaftar di dewan pers terkena imbas atas ulah media yang tak jelas,” katanya. (hgn/ign)