NANGA BULIK, radarsampit.com – Selisih suara antara peraih suara terbanyak Pilkada 2024 dengan paslon selanjutnya menjadi penentu keberlanjutan tahapan demokrasi itu.
Gugatan sengketa bisa diajukan dan disidang di Mahkamah Konstitusi apabila selisih suara mencapai ambang batas yang ditentukan.
Selisih suara yang tipis menjadi landasan pasangan calon bupati-wakil bupati Lamandau Hendra-Budiman mengajukan sengketa Pilkada Lamandau ke MK.
Petahana tersebut berupaya mengubah hasil pleno KPU Lamandau yang dimenangkan paslon Rizky-Hamid dengan selisih suara di bawah dua persen.
Sebagai informasi, ambang batas pengajuan permohonan sengketa apabila terjadi perselisihan sebanyak 2 persen dari total suara sah untuk provinsi dengan penduduk di bawah 2 juta jiwa. Untuk kabupaten/kota penduduknya di bawah 250 ribu jiwa.
Setelah penetapan perolehan suara oleh KPU Lamandau Selasa (3/12) lalu, sehari setelahnya Hendra Lesmana memastikan akan mengajukan gugatan ke MK.
”Pilkada Lamandau tahun 2024 telah melewati berbagai tahapan, termasuk Pleno Rekapitulasi Hasil Tingkat KPU Kabupaten Lamandau pada 3 Desember 2024, dengan hasil perolehan yang sudah kita ketahui bersama. Menyikapi hal itu, kami paslon nomor urut 1 menghormati setiap tahapan yang telah berjalan,” ujar Hendra melalui media sosialnya.
Menurut Hendra, pilkada sejatinya tidak hanya dinilai sebagai seremoni politik rutinan yang selalu berulang lima tahun sekali, namun juga merupakan legitimasi rakyat untuk menentukan pemimpin dengan proses politik yang menjunjung tinggi asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
”Dari berbagai bukti dugaan pelanggaran pilkada yang kami yakini dan kami miliki, kami memohon izin untuk berencana menempuh jalur konstitusional yang tersedia sebagai jalur resmi dalam upaya penyelesaian sengketa pilkada, yakni dengan mengajukan gugatan ke MK,” tegasnya.
Dia melanjutkan, rencana gugatan ke MK sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan ikhtiar dalam perjuangan politik. Hal tersebut tentu bukan sesuatu yang tabu dan sepatutnya bisa dihormati bersama.