Kartini Zaman Now untuk Pemilu 2024

Kartini Jaman Now untuk Pemilu 2024
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih

Oleh: Siti Fathonah Purnaningsih, SE *

Raden Ajeng Kartini adalah sosok yang luar biasa, karena dari RA Kartini inilah sosk pencetus lahirnya kesetaraan Gender dan kesamaan kelas sosial dalam masyarakat Indonesia, dan RA Kartini inilah sosok pejuang yang akhirnya mengangkat Harkat dan Derajat Perempuan Indonesia saat ini.

Bacaan Lainnya

Saat ini menjadi tantangan tersendiri buat Perempuan Perempuan Indonesia untuk meningkatkan Potensi diri dan perkuat wawasan untuk meninhkatkan intelektual perempuan indonesi sehingga perempuan perempuan indonesia mampu untuk mengambil peran di segala bidang salah satunya di dunia perpolitikan.

Indonesia akan memasuki tahun perpolitikan ketika sudah di tetapkan hari pemungutan suara oleh KPU, Hari Pemungutan suara sudah di tetapkan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Penentuan hari ini sangan berpengaruh pada keseluruhan tahapan karena sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 pasal 167 (ayat 2) bahwa Hari,tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu di tetapkan dengan keputusan KPU, (ayat 6) Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di mulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara, dari aturan tersebut maka bisa di tarik 20 bulan sebelum hari pemungutan suara tahapan Penyelenggaran Pemilu akan di mulai pada tanggal 14 Juni 2022.

Dalam rangkaian rangkaian tahapan tersebut ada tahapan Pendafataran Partai Politik Peserta Pemilu dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR,DPD,DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota.

Kita ketahui bersama bahwa Partai Politik Peserta Pemilu 2024 merupakan Partai Politik yang telah di tetapkan/lulus verifikasi oleh KPU yang pastinya sudah memenuhi persyaratan hal ini sesuai dengan pasal 173 (ayat 1 dan 2).

Salah satu syarat Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu adalah menyertakan paling sedikit 30% ( tiga puluh persen ) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai polituk tingkat pusat sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 pasal 173 ( ayat 2 huruf e). Dan Dalam Pendafataran Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota juga ada ketentuan mengenai Daftar Bakal Calon Anggota DPR,DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 pasal 245.

Dan jika kita lihat saat ini untuk anggota DPR RI periode 2019-2024 dari 575 Anggota DPR RI yang terpilih, hanya 118 Anggota DPR RI Perempuan yang terpilih jika kita hitung prosesntasenya adalah 20,5%, dan untuk di Kabupaten Kotawaringin Timur dari 40 Anggota DPRD Kab/Kota keterwakilan perempuan yang terpilih adalah 7 Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin timur di tambah 2 orang PAW jadi untuk saat ini amggota DPRD Kab Kotawaringin Timur yang perempuan ada 9 orang jika kita hitung prosentasenya adalah 22,5%.

Hal ini menjadi catatan dan tantanagn tersendiri bagi bagi para perempuan Indonesia kususnya perempuan Kab Kotawaringin Timur. Adanya aturan tersebut seharusnya menjadi penyemangat para perempuan untuk menunjukkan jati dirinya, kemampuannya dan  untuk membekali diri dalam bersaing dengan percaya diri menunjukkan kwalitasnya perempuan sehingga nantinya bisa menyampaikan inspirasi para perempuan perempuan indonesia, sehingga aturan minimal 30% perempuan bukan hanya  sebagai pelengkapsaja.

Tantangan terbesar Perempuan Indonesia kususnya Perempuan Kabupaten Kotawaringin Timur adalah ketika kaum Perempuan tidak mengkotakkan dirinya dengan membatasi diri dengan mengatakan saya adalah seorang perempuan yang memiliki keterbatasan karena seorang perempuan nantinya adalah ibu rumah tangga yang harus mengerjakan kerjaan rumah, padahal perempuan itu adalah mahluk yang luar biasa karena perempuan ini di berikan suatu kelebihan bisa bekerja dengan membagi dengan baik, baik sebagai ibu rumah tangga dan juga sebagai pekerja di luar rumah baik instansi instansi atau lainnya.

Pos terkait