Kartini Zaman Now untuk Pemilu 2024

Kartini Jaman Now untuk Pemilu 2024
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih

Oleh: Siti Fathonah Purnaningsih, SE *

Raden Ajeng Kartini adalah sosok yang luar biasa, karena dari RA Kartini inilah sosk pencetus lahirnya kesetaraan Gender dan kesamaan kelas sosial dalam masyarakat Indonesia, dan RA Kartini inilah sosok pejuang yang akhirnya mengangkat Harkat dan Derajat Perempuan Indonesia saat ini.

Bacaan Lainnya

Saat ini menjadi tantangan tersendiri buat Perempuan Perempuan Indonesia untuk meningkatkan Potensi diri dan perkuat wawasan untuk meninhkatkan intelektual perempuan indonesi sehingga perempuan perempuan indonesia mampu untuk mengambil peran di segala bidang salah satunya di dunia perpolitikan.

Indonesia akan memasuki tahun perpolitikan ketika sudah di tetapkan hari pemungutan suara oleh KPU, Hari Pemungutan suara sudah di tetapkan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Penentuan hari ini sangan berpengaruh pada keseluruhan tahapan karena sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 pasal 167 (ayat 2) bahwa Hari,tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu di tetapkan dengan keputusan KPU, (ayat 6) Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di mulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara, dari aturan tersebut maka bisa di tarik 20 bulan sebelum hari pemungutan suara tahapan Penyelenggaran Pemilu akan di mulai pada tanggal 14 Juni 2022.

Baca Juga :  Terlalu Serakah sampai Membabat Hutan

Dalam rangkaian rangkaian tahapan tersebut ada tahapan Pendafataran Partai Politik Peserta Pemilu dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR,DPD,DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota.

Kita ketahui bersama bahwa Partai Politik Peserta Pemilu 2024 merupakan Partai Politik yang telah di tetapkan/lulus verifikasi oleh KPU yang pastinya sudah memenuhi persyaratan hal ini sesuai dengan pasal 173 (ayat 1 dan 2).

Salah satu syarat Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu adalah menyertakan paling sedikit 30% ( tiga puluh persen ) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai polituk tingkat pusat sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 pasal 173 ( ayat 2 huruf e). Dan Dalam Pendafataran Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota juga ada ketentuan mengenai Daftar Bakal Calon Anggota DPR,DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 pasal 245.



Pos terkait