Kejaksaan Lelang Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Senilai Rp 809 Juta

jeep rubicon
Mobil Jeep Rubicon milik Tersangka Mario Dandy Satriyo akan dilelang oleh Kejaksaan (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melelang mobil Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo. Pengumuman lelang itu secara resmi disampaikan Kejari Jaksel melalui akun Instagramnya.

Pelelangan mobil Jeep Rubicon itu bekerja sama antara Kejari Jaksel dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Harga limit mobil mwwah berkelir hitam itu senilai Rp 809 juta.

Bacaan Lainnya

“Objek kendaraan barang rampasan 1 unit Mobil Rubicon Wrangler 3.6 AT Jeep LC HDTP nopol B 2571 PBP tahun 2013,” demikian tertera pengumuman itu, dikutip Sabtu (20/4/2024).

Harga limit mobil itu sebesar Rp 809.300.000 atau Rp 809 juta), dengan uang jaminan Rp 242.790.000 atau Rp 242 juta. Lelang dilakukan melalui aplikasi lelang (open bidding), pada Jumat (26/4). Informasi lengkap soal lelang dapat dilihat pada situs portal.lelang.go.id.

Dalam kasusnya, Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Mario Dandy Satriyo dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. MA menolak kasasi Mario dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca Juga :  Tiga Kajari di Kalteng Berganti, Kajati Kalteng Minta Jaga Integritas

“Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).

Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, dengan panitera pengganti Bayuardi. Putusan itu dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Demikian dibacakan Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 7 September 2023.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan juga membebankan biaya restitusi senilai Rp 25,1 miliar kepada Mario. Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp 120 miliar.

Selain itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan juga menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David. (*)



Pos terkait