Kejari Palangkaraya Periksa 26 Saksi Atas Dugaan Korupsi di Pascasarjana UPR  

saksi korupsi
PEMERIKSAAN: Kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian miliaran rupiah di program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) masih dalam pemeriksaan sejumlah saksi. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian miliaran rupiah di program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), terus didalami pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Meski belum ada penetapan tersangka, kejaksaan memastikan melakukan pemeriksaan puluhan saksi. Beberapa saksi diantaranya merupakan pejabat dan mantan pejabat di UPR.

Bacaan Lainnya
Gowes

Hingga saat ini tim penyidik masih mengajukan audit untuk memastikan kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di pascasarjana UPR tersebut.

Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murdji Machfud, melalui Kasi Pidsus, Roy Ardiyan Nur Cahya membenarkan pemeriksaan tersebut dan menyatakan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.

“Benar, kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Kita sudah memeriksa 26 saksi. Saksinya mulai dari direktur, pejabat pengelola keuangan pada Pascasarjana. Ingat masih saksi tidak mengarah ke lain,” ujarnya, (Jumat 926/4/204).

Baca Juga :  Mengenal Karakteristik Orang Malas, Tidak Memiliki Ambisi dan Kurang Semangat dalam Hidup

Roy menyampaikan, salah satunya yakni mantan Rektor UPR Andrie Elia Embang, dari sejumlah saksi yang diperiksa tersebut. Selain itu tim penyidik Kejari Palangka Raya masih akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi lainnya untuk memperkuat bukti dalam penetapan tersangka nantinya.

“Sampai saat ini masih saksi-saksi akan kita periksa untuk membuktikan, sebagai bukti nanti untuk menentukan siapa tersangkanya. Kami pun masih menunggu perhitungan kerugian negara dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi di Pascasarjana UPR tersebut ke Inspektorat maupun BPKP,”paparnya.

Sementara itu,kepada awak media mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Andrie Elia Embang  membenarkan pemeriksaan dirinya oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya beberapa waktu lalu. Namun ia memastikan kedudukannya sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi di Pascasarjana UPR.

“Jadi itu beberapa waktu lalu. Kedudukannya sebagai saksi. Saya sangat apresiasi terhadap penegakan hukum, saya dipanggil kejaksaan sebagai mantan Rektor Universitas Palangka Raya berkaitan dengan laporan masyarakat terhadap Pascasarjana Universitas Palangka Raya, saat saya memimpin,”ujarnya.



Pos terkait