Kejari Palangka Raya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Bernilai Miliaran Rupiah

pemusnahan
PEMUSNAHAN: Kejari Palangka Raya memusnahkan barang bukti dari 80 perkara tindak pidana umum, Kamis (27/7/2023).

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memusnahkan sejumlah barang bukti dari 80 perkara tindak pidana umum periode Januari-Juni 2023, Kamis (27/7) di halaman Kejari Palangka. Barbuk perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dihancurkan.

Bukti kasus narkotika menjadi salah satu yang dimusnahkan, yakni 240,36 gram sabu. Barang haram sebanyak itu berasal dari 51 perkara. Ada pula ekstasi sebanyak 3.273 butir dari empat perkara. Nilai total semua perkara narkotika tersebut mencapai sekitar Rp5 miliar.

Bacaan Lainnya

”Jika diuangkan narkoba itu miliaran. Kami musnahkan sebagai amanat undang-undang. Barang bukti yang dimusnahkan sudah inkrah dari putusan pengadilan. Sekaligus untuk menghindari penyalahgunaan, meskipun peluang itu kecil,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Andi Murji Machfud.

Baca Juga :  Banjir Katingan Putus Jalur Trans Kalimantan

Andi melanjutkan, pemusnahan juga merupakan salah satu cara sosialisasi pihaknya untuk bersama-sama meminimalisir penggunaan barang berbahaya. ”Kejari terus berkomitmen menegakkan aturan hukum, termasuk  bersinergi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” ujarnya. (daq/ign)



Pos terkait