PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya masih mendalami kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian miliaran rupiah di program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).
Belum ada tersangka dalam perkara tersebut, meski jaksa telah melakukan penggeledahan dan memeriksa puluhan saksi.
Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murdji Machfud melalui Kasi Intel Datman Kataren mengatakan, pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh auditor. Selain itu, melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi.
”Tim penyidik masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut. Jika ditemukan alat bukti cukup, Kejari Palangka Raya akan segera menetapkan status tersangka. Sudah ada puluhan saksi yang dilakukan pemanggilan. Sebagian besar berasal dari lingkup Universitas Palangka Raya,” kata Datman, Kamis (14/3/2024).
Dia menuturkan, penetapan tersangka menunggu hasil penyidikan selesai. Apabila sudah cukup alat bukti, baru dilakukan penetapan tersangka.
Tim Penyidik Intel dan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya sebelumnya telah menggeledah kantor gedung pascasarjana kampus tersebut. Penggeledahan juga dilakukan di kediaman mantan pejabat UPR bergelar profesor, YL, dan sejumlah rumah staf pasca sarjana, Jumat (23/2/2024).
Penyidik menyita sejumlah berkas dan dokumen penting terkait dugaan korupsi sebagai barang bukti. Perkara yang tengah dibidik Kejari terjadi sejak tahun 2018-2022.
Dalam perkara itu, mahasiswa dibebani sejumlah dana untuk kegiatan yang sebetulnya sudah disiapkan dalam pagu anggaran, seperti tes pengetahuan, akademik, dan lainnya. Pembayaran itu dikirim ke rekening pribadi, bukan universitas. (daq/ign)