Pejabat Kotim Ini Diperiksa Jaksa Delapan Jam

Jaksa segera Gelar Perkara Dugaan Korupsi Proyek Aspirasi

dugaan korupsi proyek
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur Ahmad Sarwo Oboy memenuhi panggilan Kejari Kotim untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek penataan makam. Selama delapan jam jaksa menggali keterangan dari pejabat Pemkab Kotim itu.

Informasi dihimpun Radar Sampit, pemeriksaan terhadap Oboy merupakan tahap akhir penyelidikan kasus proyek yang bersumber dari aspirasi wakil rakyat (pokok pikiran) itu. Jaksa sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah perangkat desa, rekanan proyek, dan pihak terkait lainnya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Untuk (pemeriksaan) saksi sudah selesai. Tinggal dilakukan gelar dan menunggu hasilnya seperti apa,” kata Kepala Kejari Kotim Erwin Purba melalui Kasi Pidsus Jhon Key, Rabu (14/7).

Oboy diminta keterangannya Selasa (13/7) lalu terkait kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran. Jaksa memeriksanya dari pukul 10.30 WIB – 17.30 WIB. Mengenai materi pemeriksaan, penyidik enggan mengungkapnya.

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi Sumur Bor Melenggang Bebas

Oboy sebelumnya menegaskan, pelaksanaan kegiatan proyek itu sesuai aturan. Dalam pemeriksaan pihaknya, proyek sudah selesai sesuai kontrak. Mengenai pemenang lelang, menurutnya jadi ranah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang melakukan tender proyek. Karena itu, apabila ada indikasi dugaan permainan dan lainnya, pihaknya tak tahu.

”Itu bukan ranah kami lagi, karena tugas kami menyerahkan kepada LPSE untuk melelang proyek. Seperti apa prosesnya, itu ranah mereka. Setelah selesai, pemenangnya datang ke kami,” ujarnya.

Proyek yang tengah diusut Kejari Kotim itu dikerjakan tahun anggaran 2019 lalu di Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Penataan makam tersebut merupakan bagian dari jatah proyek yang bisa diarahkan DPRD Kotim atau kerap disebut sebagai pokok pikiran, hasil penjaringan aspirasi di daerah pemilihan legislator.

Rincian proyek itu, yakni dua kegiatan di Desa Bagendang Hilir, 1 kegiatan di Bagendang Permai dengan total anggaran Rp 524 juta. Proyek itu dikerjakan perusahaan CV Sukma Perdana. Perusahaan itu tercatat berasal dari Kabupaten Sukamara.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *